Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Honda dan Yamaha Digugat Bayar Ganti Rugi Rp57,5 Miliar ke Konsumen

Para penggugat ini merupakan pembeli sepeda motor matic Honda dan Yamaha pada 2014, rentang waktu di mana PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dinilai oleh lembaga peradilan melakukan kartel harga sepeda motor.
Yamaha Mio/Youtube
Yamaha Mio/Youtube

Bisnis.com, JAKARTA – Produsen sepeda motor Honda dan Yamaha digugat Rp57,5 miliar oleh konsumen karena melakukan kartel harga kendaraan jenis matic 110-125 cc

Penggugat adalah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Gugatan didaftarkan pada awal September 2019.

Para penggugat ini merupakan pembeli sepeda motor matic Honda dan Yamaha pada 2014, rentang waktu di mana PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dinilai oleh lembaga peradilan melakukan kartel harga sepeda motor.

Kepada Bisnis, kuasa hukum para penggugat, Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa gugatan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Menurutnya, produsen Honda dan Yamaha, bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 dibuktikan oleh para Penggugat melalui Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 pada 20 Februari 2017.

Putusan itu dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN. Jkt. Utr pada 5 Desember 2017, dan dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019.

“Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Honda dan Yamaha, telah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua pabrikan itu secara bersama-sama menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc produksi dan yang dijual pada periode 2014,” ujarnya, Selasa (8/10).

Sementara itu, KPPU turut diseret oleh para penggugat karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 47 ayat 2 huruf f UU 5/1999, karena hanya menjatuhkan denda kepada Honda dan Yamaha. Dasar pengenaan denda tersebut karena adanya kerugian yang dialami oleh masyarakatkarena tidak mendapatkan harga penjualan yang kompetitif atas sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc pada periode penjualan 2014.

“Denda tersebut di setor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran.Sekalipun masyarkat sudah dirugikan oleh perbuatan Honda dan Yamaha tersebut, KPPU tidak menjatuhkan hukuman ganti kerugian, walaupun secara hukum dinyatakan telah bersalah dan juga merugikan masyarakat yang telah membeli sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc,” urainya.

Karena itu pihaknya meminta majelis hakim supaya mengabulkan gugatan seluruhnya, menyatakan tergugat 1, PT Astra Honda Motor, tergugat II PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturring, dan KPPU melanggar Pasal 5 ayat 1 UU 5/1999. Serta memohon majelis menyatakan KPPU melangar Pasal 47 ayat 2 huruf f UU 5/1999.

Jejak Kartel Motor Skutik yang Merugikan Konsumen

Selain itu, penggugat juga meminta agar majelis menghukum tergugat 1 dan 2 serta tergugat 3, secara tanggung renteng, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp57,5 miliar kepada para penggugat dan konsumen di seluruh wilayah Indonesia yang membeli sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc, baik merek Honda dan Mereka Yamaha, pada 2014.

“Menghukum Tergugat 1, 2 dan 3 masing-masing untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan keputusan majelis hakim dalam perkara a quo, menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dari perkara, serta menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan banding atau pun kasasi terhadap perkara a quo,” ujarnya.

Menurut Hengki, pada sidang pemeriksaan pertama 26 September 2019, seluruh tergugat tidak menghadiri persidangan tanpa pemberitahuan sehingga majelis hakim yang terdiri dari Desbenneri Sinaga, Endah Detty Pertiwi, dan Robert menunda persidangan selama tiga pekan untuk kembali memanggil para tergugat, pada persidangan 17 Oktober 2019.

Tanggapan Tergugat

Kepada Bisnis, Manajer Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Antonius Widiantoro mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan tanggapan atas persoalan gugatan yang dilayangkan oleh konsumen ini.

“Kalau itu saya tidak bisa memberikan tanggapan, terima kasih,” ujarnya, Rabu (9/10).

Sementara itu, Juru Bicara KPPU Guntur Saraih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari materi gugatan tersebut.

Sementara itu, General Manajer Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbuddin, hingga berita ini diturunkan tidak merespon permintaan wawancara.

Seperti diketahui, baru-baru ini MA menolak kasasi dalam kasus kartel sepeda motor skutik 110-125 cc yang diajukan YMM dan PT Astra Honda Motor (AHM). Kedua produsen sepeda motor itu didenda masing-masing Rp25 miliar dan Rp22,5 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper