Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jejak Kartel Motor Skutik yang Merugikan Konsumen

Gugatan konsumen kepada dua produsen sepeda motor jenis skuter matik itu mencapai Rp57,5 miliar yang diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019. Gugatan berdasarkan putusan kartel yang diketok oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017.
Ilustrasi/repro
Ilustrasi/repro

Bisnis.com, JAKARTA – Kasus kartel atau kolusi yang pernah dilakukan PT Astra Honda Motor (AHM) dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) kembali menghangat sejalan dengan tuntutan konsumen akan ganti rugi.

Gugatan konsumen kepada dua produsen sepeda motor jenis skuter matik itu mencapai Rp57,5 miliar yang diajukan lewat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal September 2019. Gugatan berdasarkan putusan kartel yang diketok oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017.

Penggugat adalah Boy Rajamalum Purba dan Muhamad Soleman. Mereka merasa menjadi pihak yang dirugikan atas kartel yang dilakukan PT AHM dan PT YIMM.

Para penggugat ini merupakan pembeli sepeda motor matic Honda dan Yamaha pada 2014, rentang waktu di mana PT Astra Honda Motor dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dinilai oleh lembaga peradilan melakukan kartel harga sepeda motor.

Walau dirugikan, namun KPPU yang menjadi pengadil kasus itu tidak pernah memerintahkan kedua produsen motor untuk mengebalikan kerugian konsumen. Komisi hanya menjatuhkan denda Rp25 miliar kepada Yamaha dan Rp22,5 miliar kepada Honda yang harus disetor ke kas negara.

Kasus kartel Yamaha dan Honda ini bermula dari pertemuan presiden direktur kedua perusahaan di lapangan golf pada 2013-2014. Berdasarkan salinan putusan KPPU, Yoichiro Kojima yang kala itu menjabat sebagai Presiden Direktur YIMM mengakui pernah bermain golf dengan Presiden Direktur AHM Toshiyuki Inuma pada 2013 dan terakhir dilakukan pada November 2014.

Kojima kemudian menulis email yang pada 28 April 2014 diteruskan oleh Vice President PT YIMM Dyonisius Beti kepada Terada (Direktur Marketing), Mr. Yuji Tokunaga (Direktur Marketing), Sutarya (Direktur Sales), Hendri Wijaya (General Manager Marketing) dan Ichsan Nulhakim (Chief DDS 3).

Email dengan subjek email “Fw:Pricing Issue” itu berisi hal seperti berikut:

Please find attached the IDN price comparison material presented by YMC at Asean Mtg just after GEC. As You can notice, prices of some models are lower Honda, such as Vixion, Fino, etc.We need to send message to Honda that Yamaha follows H price increase tocountermeasure exchange rate fractuation / labor cost increase as a common issue for the industry. So please review the current pricing and where there is a room, please adjust the price.I understand that to maintain the volume, if  necessary,  we  use  the  amount  of  price  increase for  promotion  of  the  models  at  least  for  the  time being.Thanks, Kojima

SUDAH DIINGATKAN

Perintah untuk menyesuaikan harga ini bukan tanpa ‘perlawanan’ dari bawahan Kojima. Bahkan, Direktur Marketing PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Yutaka Terada sudah mengingatkan akan langkah ilegal dan pelanggaran hukum dari tindakan tersebut.

Hal ini terbukti dari surat elektronik pada 10 Januari 2015 yang dikirim Terada dengan sujek “Retail Pricing IssueTerada” yang ditujukan kepada Vice President PT YIMM Dyonisius Beti, Direktur Sales PT YIMM Sutarya, dan di-CC ke Mr. Iidashi dan di-Bcc ke Mr. Yanagi (yagiyu).

Isi email itu berisi sebagai berikut:

----I have just heard from Mr. Iida that Dyon san and Sutarya san discussed while I was  not in the office on 8th Jan to increase Retail Prices to follow Honda as Honda increased retail price from January 2015. But I do not completely agree with retail price increase to follow Honda-------

Reasons :

---- 6.President  Kojima  san  has  requested  us  to follow  Honda  price  increase  many  times  since January 2014 because of his promisewith Mr. Inuma President of AHM at Golf Course. As we know this is illegal.We never follow such price negotiation  process. YMC  also educated all employees not to negotiate prices with competitors.

7.Yamaha should decide our retail price by our own marketing strategy.

  1. I can agree with only Soul GT and Jupiter MX as we need to make smooth step up to the new models for these 2 models.
  2. First we need to fight back to fight back and to increase market share especially in the beginning of 2015.
  3. And I do not agree to discuss Retail price matter at CMM. Once wedid like this we will be requested to do same at CMM.Thank U and Regards.......Terada

Rangkaian surat elektronik internal dan sejumlah bukti lain inilah yang kemudian membuat majelis komisi menyatakan memang terjadi kartel di pasar sepeda motor jenis skuter matik 110-125 cc.

Saat itu ada empat pemain di segmen suktik, yaitu Astra Honda Motor, Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Suzuki Indomobil Motor, dan TVS Motor Company Indonesia dengan pangsa pasar sebagai berikut:

Pangsa Pasar Motor Skutik
Produsen201220132014
Honda68%70%73%
Yamaha30%28%26%
Suzuki2%2%1%
TVS000

STRATEGI HARGA

Data itu menunjukkan bahwa industri sepeda motor matik masuk ke dalam pasar oligopolistik, maka pelaku usaha memiliki ruang yang cukup untuk menentukan harga dan kuantitas yang akan dijualnya meskipun tidak seluas pelaku usaha yang berada di pasar persaingan sempurna atau pasar monopolisitik.

“Bahwa berdasarkan data Head to Head harga sebagaimana disampaikan diatas, pada tahun 2014 harga dari Suzuki dan TVS cenderung tidak mengalami kenaikan, sedangkan harga dari Terlapor I dan Terlapor II sepanjang tahun sering mengalami kenaikan,” kata majelis komisi dalam putusan Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016.

Menurut Komisi, dengan mengikuti pergerakan kenaikan harga Honda, kebijakan untuk meningkatkan pangsa pasar Yamaha tidak dapat tercapai. Hal itu terbukti berdasarkan data penjualan 2014 jika  dibandingkan year-on-year dengan 2013.

Di situlah strategi harga yang dilakukan oleh Yamaha menunjukan kejanggalan dan telah  terjadi  perilaku kolusif dengan Honda.

Pasalnya, dalam pasar oligopoli yang bersaing, seharusnya Honda tidak mudah untuk menaikan harga berkali-kali pada 2014 karena terdapat pesaing terdekatnya Yamaha yang akan bereaksi terhadap kenaikan harga tersebut. Ini mengingat kebijakan Yamaha yang berorientasi pada kenaikan pangsa pasar. 

“Apalagi Suzuki dan TVS akan juga menikmati kemungkinan peningkatan pangsa pasar apabila Honda menaikan harga. Dengan pricing strategi Yamaha yang ternyata mengikuti harga dari Honda pada periode tahun 2014 maka perilaku Yamaha menjadi tidak rasional dan cenderung memperlihatkan ada perilaku kolusif harga di antara Terlapor I dan Terlapor II sehingga tidak terdapat khawatiran di antara keduanya untuk menaikan harga berkali-kali pada 2014.”

Putusan KPPU sendiri telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr pada 5 Desember 2017. Selanjutnya dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019.

Kuasa hukum para penggugat, Hengki Merantama Sibuea dari Lembaga Bantuan Hukum Korban Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatakan bahwa gugatan ganti kerugian yang didasarkan pada perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Menurutnya, produsen Honda dan Yamaha, bersama dengan KPPU telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 1365 dibuktikan oleh para Penggugat melalui Putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016 pada 20 Februari 2017.

“Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, Honda dan Yamaha, telah dinyatakan bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dua pabrikan itu secara bersama-sama menetapkan harga sepeda motor jenis skuter matik 110 – 125 cc produksi dan yang dijual pada periode 2014,” ujarnya, Selasa (8/10/2019).

Sementara itu, KPPU turut diseret oleh para penggugat karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 47 ayat 2 huruf f UU 5/1999, karena hanya menjatuhkan denda kepada Honda dan Yamaha.

Kepada Bisnis, Manajer Public Relations PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, Antonius Widiantoro mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan tanggapan atas persoalan gugatan yang dilayangkan oleh konsumen ini. “Kalau itu saya tidak bisa memberikan tanggapan, terima kasih,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPPU Guntur Saraih mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari materi gugatan tersebut.

Di tempat lain, General Manajer Corporate Communication PT Astra Honda Motor Ahmad Muhibbuddin, hingga berita ini diturunkan tidak merespon permintaan wawancara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper