Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha mulai menjatuhkan sanksi denda yang tergolong besar kepada pelaku usaha yang terlambat melakukan notifikasi merger atau akuisisi.
Berdasarkan catatan Bisnis, sejauh ini sudah tiga perkara keterlambatan notifikasi yang diputus oleh majelis komisi. Para terlapor dijatuhkan denda lebih dari Rp10 miliar.
Adapun ketiga perkara itu merupakan bagian dari serangkaian perkara keterlambatan notifikasi yang ditangani pada era kepemimpinan Kurnia Toha sebagai Ketua KPPU.
Denda-denda tersebut tergolong besar jika dibandingkan dengan perkara-perkara serupa yang diselidiki pada era komisioner sebelumnya. Terakhir, majelis komisi perkara nomor 07/KPPU/2019 menjatuhkan denda sebesar Rp12,6 miliar kepada terlapor PT Matahari Pontianak Indah Mall karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi saham PT Indo Putra Khatulistiwa selama 1 tahun, 2 bulan dan 7 hari.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis komisi yang terdiri dari Afif Hasbullah, Harry Agustanto dan Guntur Saragih dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan Selasa Selasa (8/10/2019).
Menurut majelis, terlapor terbukti melakukan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Merger dan Akuisisi.
Dia perkara sebelumnya, KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp20,6 miliar kepada anak usaha PT Bumi Resources Tbk., PT Citra Prima Sejati karena terlambat melakukan notifikasi akuisisi. Perusahaan itu diketahui mengakuisisi PT Mitra Bisnis Harvest dengan nilai transaksi sebesar Rp 320,2 miliar.
Fakta persidangan menyatakan bahwa pengambilalihan ini dilakukan untuk mengkonversi utang yang dimiliki PT Mitra Bisnis Harvest. Cipta Prima Sejati sebagai perusahaan investasi menilai Mitra Bisnis Harvest memiliki potensi usaha yang besar karena memiliki izin usaha pertambangan di Sumatra Selatan.
Menurut KPPU, pengambilalihan saham Mitra Bisnis Harvest tersebut dilakukan pada 23 November 2013 dan menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali di tubuh perusahaan itu sehingga wajib dilaporkan ke KPPU paling telat 30 hari kerja.
Berdasarkan alat bukti, diketahui bahwa pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Mitra Bisnis Harvest termaktub dalam akta bernomor 167 tertanggal 28 November 2013 kemudian diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 24 Desember 2013. Tanggal itu, menurut para investigator, merupakan waktu efektif yuridis pengambilalihan saham.
Berpatokan pada tanggal tersebut, PT Cipta Prima Sejati semestinya menyampaikan pemberitahuan aksi korporasinya kepada KPPU paling lambat 7 Februari 2014. Akan tetapi, entitas tersebut baru melaporkan aksi korporasi itu pada 26 April 2019 atau terlambat 1220 hari atau lima tahun sehingga diduga melanggar Pasal 29 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Atas keterlambatan ini terlapor diganjar denda Rp10,3 miliar. Dalam perkara yang berbeda, terlapor didenda dengan nilai yang sama Rp10,3 miliar karena telat melaporkan akuisisi PT Buana Minera Harvest.
Kepada Bisnis, Juru Bicara KPPU, Guntur Saragih mengatakan bahwa sesuai regulasi, jika terbukti bersalah, denda yang harus dibayarkan oleh para terlapor adalah Rp1 miliar per hari dengan batas maksimal Rp 25 miliar. Akan tetapi, besaran denda yang dijatuhkan kepada terlapor sangat bergantung pada bukti-bukti di persidangan dan pertimbangan majelis komisi.
KPPU, lanjutnya, juga sudah menempatkan sumber daya yang cukup pada Direktorat Merger untuk melakukan telaah atas notifikasi merger maupun akuisisi dari pelaku usaha. Jika aksi korporasi itu berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, maka KPPU sesuai UU, bisa meminta agar merger atau akuisisi itu dibatalkan.
Saat ini Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan rezim post-notification merger. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 29 UU No.5 /1999 yang menyebut pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif.
Aturan lebih lanjut terkait pemberitahuan merger dan akuisisi diatur Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurut PP Nomor 57 Tahun 2010 Perusahaan yang wajib melakukan notifikasi adalah perusahaan dengan nilai aset maupun nilai penjualan setelah terjadinya penggabungan, peleburan atau pengambilalihan, adalah, nilai aset badan usaha hasil penggabungan atau peleburan melebihi Rp 2,5 triliun dan mempunyai nilai penjualan (omzet) badan usaha hasil penggabungan atau peleburan Rp5 triliun.