Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia menyatakan akan menghormati dan mendukung semua proses hukum yang tengah berjalan. Pernyataan itu terkait dengan kasus diskriminasi usaha di Medan yang kini ditangani Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam keterangan tertulisnya, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan sejak didirikan, Grab hadir dengan semangat mensejahterakan masyarakat lewat pemberian kesempatan mendapatkan penghasilan yang adil dan setara untuk semua mitra.
“Mengenai proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan diskriminasi usaha di Medan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melibatkan Grab, kami senantiasa menghormati dan akan mendukung semua proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, Kamis (18/2019).
Menurutnya, pihak Grab berkomitmen untuk senantiasa memberikan perlakuan yang sama kepada mitra pengemudi Grab. Ia mengklaim tidak ada perbedaan perlakuan kepada mitra pengemudi Grab baik yang terdaftar di bawah PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) maupun badan hukum lainnya.
“Grab selalu mengedepankan kesejahteraan pengemudi dan memacu mereka bekerja dengan baik,” lanjutnya.
Untuk itu, Grab memiliki sejumlah program, seperti melalui sistem rating bagi mitra pengemudi dari pelanggan untuk menilai kualitas layanan seperti kebersihan, kesopanan, kecakapan mengemudi dan standar pelayanan lainnya.
Baca Juga
“Dengan sistem ini semua mitra pengemudi berkesempatan sama untuk mendapatkan status kualitas yang baik, dan tentunya hal ini yang akan diapresiasi oleh pelanggan melalui sistem kami.”
Sebelumnya, Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan bahwa komisi segera menjadwalkan persidangan dugaan praktik bisnis tak sehat dengan terlapor Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) selaku mitra.
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual.
“TPI akan masuk ke persidangan, akan disidang dalam waktu dekat. TPI itu yang menaungi beberapa driver, di Grab driver-nya ada yang di TPI dan ada mandiri, ini untuk roda empat. Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,” kata Guntur Saragih, Rabu (17/7).
Dia mengatakan, keduanya diduga melakukan persekongkolan usaha yang merugikan driver (pengemudi) mandiri Grab roda empat (Grab car). Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
“Langkah KPPU akan menyidang dan memanggil semua pihak. Selain itu menjadi kewenangan majelis yang menyidangkan. Apakah memutuskan bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran dendanya,” katanya.
Pada rapat Komisi, komisioner sudah memutuskan perkara tersebut masuk dalam persidangan. “Untuk order ada prioritas untuk TPI, [padahal] seharusnyakan persaingan yang sehat untuk driver di TPI dan mandiri mendapat peluang yang sama untuk mendapatkan konsumen,” tambahnya.