Bisnis.com, JAKARTA – Grab Indonesia dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) harus berhadapan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga melanggar hukum persaingan usaha.
KPPU mengungkapkan adanya dugaan kuat terkait dengan perlakuan diskriminatif Grab yang mengistimewakan mitra pengemudi dari TPI dibandingkan mitra individual. Praktik diskriminasi adalah tindakan atau perlakuan dalam berbagai bentuk yang berbeda yang dilakukan oleh satu pelaku usaha terhadap pelaku usaha tertentu.
“Grab melakukan driskriminasi terhadap driver mandiri dan ini termasuk kepada pelanggaran perusahaan tidak sehat. Para driver di TPI itu mendapat prioritas jadi tidak sehat dengan driver yang mandiri,” kata Komisioner KPPU, Guntur Saragih, Rabu (17/7/2019).
Karena itu, kasus TPI ini akan masuk ke persidangan dalam waktu dekat. Majelis Komisi nantinya yang memutuskan apakah bersalah atau tidak bersalah berikut dengan besaran denda. Jika dinyatakan bersalah, dendanya maksimal Rp25 miliar.
Apa sebetulnya yang dilanggar mereka? Komisi menyebut Pasal 14 dan Pasal 19 D Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 14 mengatur soal integrasi vertikal. Bunyinya: “Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam saturangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.”
Baca Juga
Pasal 19 d mengatur soal praktik diskriminasi. Pasal 19 berbunyi:
Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
- menolak dan atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukankegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
- menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuktidak melakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
- membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasarbersangkutan; atau
- melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Soal praktik diskriminasi ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pasal 19 Huruf D (Praktek Diskriminasi).
Disebutkan, ruang lingkup larangan kegiatan yang diatur oleh Pasal 19 huruf d mencakup praktik diskriminasi yang dilakukan secara sendiri oleh pelaku usaha maupun kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dengan pelaku usaha lain.
“Praktek diskriminasi sendiri adalah kegiatan menghambat atau bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat. Tindakan yang menghambat atau bertentangan dengan persaingan usaha tidak sehat berdasarkan Pasal 19 huruf d tersebut dapat berupa diskriminasi harga maupun non harga.”