Bisnis.com, JAKARTA -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel secara resmi mencabut surat kuasa pengacaranya Deski untuk mewakilinya dalam persidangan.
Pencabutan ini dilakukan oleh pemilik First Travel Andika Surrachman. Andika mengganti Deski dengan kuasa hukum baru yakni Damba Akmala dari kantor hukum Akmalsyah & Co Attorney.
Hakim Pengawas Titiek Tedjaningsih mengatakan dia telah menerima surat pencabutan kuasa terhadap Deski. Dia berharap kuasa hukum yang baru dapat segera melaksanakan tugasnya.
"Kami minta kuasa hukum yang baru segera menyesuaikan dan bersikap kooperatif," katanya dalam rapat kreditur, Senin (30/10/2017.
Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi berujar penggantian kuasa hukum ini ditengarai oleh sikap Deski yang tidak baik.
Menurutnya, Deski melakukan tindakan manipulatif dalam proposal perdamaian. Pasalnya, apa yang didiskusikan dalam rapat kreditur tidak seluruhnya disampaikan ke Andika Surrachman dan Anniesa Hasibuan (debitur).
Adapun proposal perdamaian yang ikut dirancang Deski tidak sesuai dengan masukan dari tim pengurus.
Tim pengurus telah bertemu dengan para pemilik First Travel pada 25 Oktober lalu di Bareskrim.
Dia berharap kuasa hukum yang baru dapat amanah menjembatani kepentingan kreditur dan debitur.
Seperti diketahui, Deski telah menjadi pengacara First Travel sejak perusahaan sidang pertama PKPU pada 8 Agustus.
First Travel Diputus PKPU pada 22 Agustus.