Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Ormas : Gerindra Konsisten Menolak

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya akan tetap menolak kehadiran Perrpu Ormas dalam pandangan mini fraksi di Komisi II DPR RI besok, Senin (23/10/2017).
 Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./Antara-Rosa Panggabean
Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) saat memberi keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/7/2017). Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan untuk mengatur kegiatan-kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945./Antara-Rosa Panggabean

Kabar24.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan pihaknya akan tetap menolak kehadiran Perrpu Ormas dalam pandangan mini fraksi di Komisi II DPR RI besok, Senin (23/10/2017).

Sebelumnya pada Jumat (20/10), rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ditunda karena menginginkan adanya mufakat terkait Perppu ini. Rencananya, hasil rapat akan dibawa ke paripurna pada Selasa (24/10/2017).

“Gerindra menolak dan kalau mau dilakukan revisi kami tolak dulu baru pemerintah mengajukan amandemen. Jangan diterima dulu baru direvisi, apa jaminannya. Kalau mau, ini jadi inisiatif DPR untuk dilakukan revisi sehingga bisa dibicarakan dari awal,” katanya, Minggu (22/10/2017).

Dia menegaskan, urgensi dari kehadiran Perppu ini tidak relevan. Tidak ada kondisi yang memaksa dan kegentingan yang memenuhi syarat Perppu tersebut diterima.

Sebelumnya, pihaknya pun menilai Perppu ini bertentangan dengan iklim demokrasi karena membatasi kebebasaan berserikat dan berkumpul.

Perppu ini membuat ormas Hizbut Tahrir Indonesia dicabut izin keormasannya oleh Kementerian Hukum dan HAM karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Pandangan kami, tolak dulu. Kemudian duduk bareng untuk melakukan revisi atau amandemen UU Ormas,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper