Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Panglima TNI Gatot Nurmantyo Dilarang Masuk AS, Kemenlu Ambil Langkah Diplomatik

Panglima TNI Gatot Nurmantyo dikabarkan tertahan saat hendak masuk ke AS. Terkait peristiwa itu Kementerian Kuar Negeri mengaku telah melakukan langkah diplomatik meminta klarifikasi.
Rahayuningsih
Rahayuningsih - Bisnis.com 22 Oktober 2017  |  15:45 WIB
Panglima TNI Gatot Nurmantyo Dilarang Masuk AS, Kemenlu Ambil Langkah Diplomatik
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kanan) berbincang dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol Budi Gunawan disela-sela memberikan keterangan pers usai rapat tertutup terkait pembelian senjata api di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (6/10). - ANTARA/Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA - Panglima TNI Gatot Nurmantyo dikabarkan tertahan saat hendak masuk ke AS. Terkait peristiwa itu Kementerian Kuar Negeri mengaku telah melakukan langkah diplomatik meminta klarifikasi.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir menjelaskan terkait kejadian kemarin malam dengan Panglima langkah yang telah diambil Kemlu dan Menlu RI adalah sebagai Berikut.

1. KBRI Washington DC telah mengirim nota diplomatik kepada Kemlu AS untuk meminta klarifikasi terkait kejadian kemarin.

2. Kemlu RI pagi ini juga kirim nota diplomatik ke Kedubes AS di Jakarta untuk meminta keterangan/penjelasan terkait kejadian kemarin.

3. Menlu RI sudah bicara dengan Dubes AS di Jakarta hari ini meminta agar segera dapat memberi Klarifikasi.

4. Mengingat Dubes AS sedang tidak di Jakarta, Wakil Dubes AS juga telah dipanggil untuk ke Kemlu besok guna memberikan keterangan.

Demikian penjelasan Kemenlu menjawab pertanyaan Bisnis.com, Minggu (22/10) tentang kabar tidak diizinkannya Gatot Nurmantyo masuk AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Gatot Nurmantyo
Editor : Fajar Sidik

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top