Bisnis.com, JAKARTA – PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel telah merancang skema pemberangkatan umrah calon jamaahnya. Skema ini tertuang dalam proposal perdamaian yang telah direvisi oleh First Travel (debitur).
Kubu First Travel yang diwakili oleh kuasa hukumnya Deski menerangkan debitur akan memberangkatkan seluruh jamaah setelah masa pemulihan (corporate reorganization) berakhir. Debitur meminta waktu selama setahun untuk memulihkan kondisi perseroan.
Debitur membagi kreditur calon jamaah menjadi tujuh kategori. Adapun kategori I yakni calon jamaah VIP dengan tagihan di atas Rp30 juta.
Selanjutnya kategori II yaitu calon jamaah reguler dengan tagihan Rp25 juta-Rp30 juta, kategori III yakni calon jamaah upgrade 1 (Rp17,9 juta-Rp24,9 juta),l dan kategori IV calon jamaah upgrade 2 (Rp16,8 juta-iRp17,8 juta).
Selain itu, terdapat pula kategori V yakni jamaah promo dengan tagihan Rp14,3 juta-Rp16,7 juta, kategori VI calon jamaah cicilan Rp14,3 juta dan kategori VII calon jamaah down payment.
“Semua pemberangkatan akan dilaksanakan tujuh hari setelah masa pemulihan selama setahun,” kata Deski dalam rapat kreditur, Selasa (18/10/2017).
Pemberangkatan ke Makkah, Arab Saudi akan dilakukan bertahap dan berturut-turut mulai dari calon jamaah kategori I hingga kategori V selama setahun, terhitung sejak masa pemulihan.
Adapun calon jamaah kategori VI dan VII wajib menambah biaya hingga jumlah sama dengan kategori V. Hal ini berdasarkan asas keadilan seluruh jamaah.
Tujuh kategori jamaah itu adalah jamaah yang belum berangkat hingga 2017. Selanjutnya, jamaah yang dijadwalkan berangkat 2018 harus menunggu setelah jamaah hingga 2017 berangkat seluruhnya.
Seperti diketahu, jumlah kreditur jamaah umrah yang belum diberangkatkan sebanyak 59.801 orang. Total tagihan jamaah sebesar Rp934,49 miliar.
Selain itu debitur juga memiliki utang kepada vendor, pajak dan agen sehingga total utang mencapai Rp1,002 triliun.