Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel dan Kreditur Bahas Lagi Proposal Perdamaian

Diharapkan, kubu First Travel (debitur) telah memperbaiki rencana perdamaiannya. Pasalnya, proposal debitur sebelumnya sama sekali tidak mengakomodasi kemauan para kreditur.
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari
Suasana rapat kreditur PT First Travel dengan agenda verifikasi utang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat/Deliana Pradhita sari

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata kembali menggelar rapat kreditur beragendakan pembahasan proposal perdamaian.

Diharapkan, kubu First Travel (debitur) telah memperbaiki rencana perdamaiannya. Pasalnya, proposal debitur sebelumnya sama sekali tidak mengakomodasi kemauan para kreditur.

Atas dasar tersebut, hakim pengawas memerintahkan debitur untuk merevisi isi proposal. Isi perbaikan harus mencakup saran dan kemauan kreditur yang diungkapkan sepanjang rapat kreditur.

Rapat kali ini telah dihadiri oleh hakim pengawas Titiek Tedjaningsih, tim pengurus dan para kreditur. Namun dari kubu debitur belum menampakkan batang hidungnya.

Debitur disebut sedang menggandakan salinan revisi proposal perdamaian untuk diserahkan ke kreditur.

Hal ini membuat hakim pengawas keluar ruangan karena sudah menunggu debitur terlalu lama.

Dalam proposal sebelumnya, debitur menuliskan poin-poin pengembalian utang. 

Pertama, perusahaan akan berusaha sebaik-baiknya untuk mendapatkan investasi modal dari pihak ketiga, dalam kurun lima bulan sejak proposal perdamaian berlaku efektif.

Kedua, untuk mendapatkan dana tambahan, debitur akan menjual aset-aset yang tidak produktif. Aset yang dimaksud ialah aset yang disita oleh Bareskrim Mabes Polri dan aset yang dipegang oleh pihak ketiga.

Dana investor akan digunakan untuk membayar utang pajak, utang jasa dan utang vendor.

Ketiga, utang pajak akan dibayarkan ketika perusahaan mendapatkan dana yang cukup. Dengan begitu, debitur meminta masa tunggu atau grace period selama setahun setelah perjanjian disahkan atau homologasi.

Keempat, utang jasa akan dibagi menjadi dua kategori yaitu memberangkatkan jamaah umrah dan mengembalikan uang (refund).

Pemberangkatan calon jamaah umrah akan dilakukan dengan sistem FIFO (First In, First Out) dengan ketentuan calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2017  akan diterbangkan pada 2019, mulai Januari-Desember 2019.

Selanjutnya, calon jamaah yang dijadwalkan berangkat pada 2018 akan diterbangkan pada 2020, mulai Januari-Desember 2020.

Mengenai jumlah jamaah yang berangkat, akan dikomunikasikan antara debitur dan tim pengurus.

Debitur juga menjanjikan melakukan refund kepada calon jamaah. Dana akan dikembalikan secara bertahap kepada kreditur dimulai dari Januari 2020 sampai Desember 2020.

Kelima, utang kepada vendor akan dibayar dengan cara dicicil setiap kali keberangkatan jamaah.  Debitur mengklaim vendor-vendor yang menjadi kreditur First Travel akan tetap menjadi mitra perusahaan dalam memberangkatkan jamaah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper