Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian Jemaah First Travel Diganti? Kini Formula Pergantian Disiapkan

Formula yang tepat dan dapat memuaskan berbagai pihak terkait dengan ganti rugi yang selama ini diderita calon jemaah First Travel perlu segera dibahas secara khusus oleh berbagai lembaga yang berhubungan dengan persoalan tersebut.
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir
Korban kasus penipuan dana umroh First Travel melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII DPR dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/8)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -  Formula yang tepat dan dapat memuaskan berbagai pihak terkait dengan ganti rugi yang selama ini diderita calon jamaah First Travel perlu segera dibahas secara khusus oleh berbagai lembaga yang berhubungan dengan persoalan tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad  mengemukakan formula ganti rugi terkait jamaah First Travel perlu melibatkan banyak pihak.

Menurut politisi Partai Golkar yang dikutip Antara, sejumlah instansi yang berhubungan dengan formula itu antara lain  Kementerian Agama, Kepolisian RI, Otoritas Jasa Keuangan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Ke depannya, ujar dia, Komisi VIII DPR bakal menggelar pertemuan dengan berbagai lembaga tersebut sehingga formula yang pas bisa dapat disampaikan kepada jamaah.

Ia juga menegaskan, usulan dari jamaah agar First Travel tidak dipailitkan sebelum membayar ganti rugi juga mendapatkan persetujuan dewan.

Hal tersebut karena bila  dipailitkan,  kerugian yang diderita calon jamaah kemungkinan besar bakal tidak dapat dikembalikan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mujahid mengungkapkan, pihaknya sudah dari jauh hari memperingatkan pemerintah mengenai adanya praktik harga yang tidak normal yang ditawarkan oleh sejumlah biro perjalanan umrah.

Menurut politisi Partai Gerindra itu, Kementerian Agama sudah diperingatkan untuk mengawasi berbagai biro perjalanan umrah yang menawarkan harga sangat rendah.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan keputusan pengembalian dana para jamaah yang menjadi korban kasus First Travel tergantung hasil putusan hakim.

"Itu tergantung keputusan hakim di pengadilan," kata Komisaris Besar Polisi Martinus melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu (11/10).

Menurut dia, untuk saat ini, sejumlah aset First Travel yang sudah disita tidak bisa langsung dibagikan kepada nasabah. Pasalnya, aset tersebut harus diserahkan ke pengadilan untuk dijadikan sebagai barang bukti.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper