Kabar24.com, JAKARTA - Jurnalis Aiman Witjaksono memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigjen Pol Aris Budiman, Rabu (11/10/2017).
Aiman datang untuk diperiksa sebagai saksi terkait isi pemberitaan dalam salah satu acara yang dia bawakan.
"Saya hari ini datang memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Polisi Aris Budiman. Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Kendati menghadiri panggilan polisi untuk menjalani bagian dari proses hukum dia bertekad untuk mendorong agar penyelesaian kasus ini diarahkan sesuai Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers. Menurut Aiman, tidak seharusnya produk pemberitaan pers dibawa ke ranah hukum pidana.
"Dalam setiap jawaban, dalam setiap tindak tanduk, dalam setiap perilaku saya, saya akan mendasari seluruhnya pada undang-undang No 40 tahun 1999 tentang pers. Karena seharusnya, produk pemberitaan pers tidak dilakukan proses hukum melalui KUHP tentang Pidana tapi melalui undang-undang 40 tentang pers," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa dalam wawancaranya, aktivis Donal Fariz sebagai narasumber tidak pernah menyebutkan satu nama pun.
Baca Juga
Terkait kasus ini, dirinya mengaku telah berkoordinasi dengan Dewan Pers.