Kabar24.com, JAKARTA - Pemimpin Redaksi Kompas Televisi Rosiana Silalahi harus menjalani pemeriksaan terkait kasus DIrektur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Aris Budiman.
Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Rosianna Silalahi sebagai saksi terkait laporan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Polisi Aris Budiman terhadap isi pemberitaan sejumlah media massa.
"Ya dipanggil," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Selain berencana memeriksa Rosianna, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan pembawa acara Kompas TV Aiman Witjaksono sebagai saksi terkait laporan yang sama.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan kedua jurnalis itu diagendakan pada Jumat (29/9) mendatang.
Baca Juga
Adi belum dapat memastikan kedua "presenter" televisi swasta nasional itu akan memenuhi panggilan sebagai saksi atau tidak.
Aiman Witjaksono/youtube-Kompas TVSebelumnya, Dirdik KPK Brigjen Polisi Aris Budiman melaporkan isi pemberitaan tentang tuduhan menerima aliran dana Rp2 miliar dari tersangka dugaan kasus korupsi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/4219/IX/2017/PMJ.Ditkrimsus tertanggal 5 September 2017.