Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri Diminta Usut Eggi Sudjana

Pihak kepolisian diminta segera menindaklanjuti laporan terhadap Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian.
Eggi Sudjana/Jibiphoto
Eggi Sudjana/Jibiphoto

Kabar24.com, JAKARTA- Pihak kepolisian diminta segera menindaklanjuti laporan terhadap Eggi Sudjana terkait dugaan ujaran kebencian.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Kapolri untuk perintahkan jajarannya bersikap tegas dan cepat dalam merespons laporan dari Sures Kumar, dengan nomor LP/1016/x2017/Bareskrim, 5 Oktober 201 terhadap Eggi Sudjana.

Pasalnya Eggi diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan.

Laporan polisi ini didasarkan kepada rekaman video berisi wawancara Egie Sujana di hadapan jurnalis di Mahkamah Konstitusi yang isinya dapat menimbulkan kebencian, memecahbelah persatuan dan kesatuan.

"Padahal keberadaan Eggie Sudjana di MK itu dalam rangka Uji Materil Perpu No. 2 Tahun 2017, Tentang Ormas. Pernyataan Eggie Sudjana telah sangat melukai dan menyinggung perasaan umat beragama non muslim, karena telah menempatkan agama-agama di luar agama Islam sebagai agama yang tidak mengakui Ketuhanan Yang Maha Esa atau agama-agama yang kedudukannya sederajad dengan kedudukan HTI atau Ormas-Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan bertentangan dengan Perpu No. 2 Tahun 2017, sehingga harus dibubarkan," kata Petrus, Jumat (6/10/2017).

Dia mengatakan, publik menanti sikap tegas Polri terhadap Eggie Sudjana, karena laporan polisi itu disertai bukti rekaman video berisi ucapan Eggie Sudjana yang dapat dikualifikasi sebagai pelangaran pidana terhadap ketentuan pasal 156a KUHP jo. pasal 45a ayat (2)dan/atau pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Polri harus melakukan tindakan kepolisian terkait pernyataan Egie Sujana yang berpotensi menimbulkan permusuhan antarwarga masyarakat secara luas, mengingat rekaman video itu sudah terpublikasikan secara luas,.

Menurtnya, beredarnya rekaman wawancara Eggie Sudjana yang mempersoalkan keberadaan agama di luar Islam atau yang dianut oleh umat non muslim sebagai agama yang harus dibubarkan jika Perpu No. 2 Tahun 2017 dipertahankan oleh MK dan menempatkan agama Islam sebagai satu-satunya agama yang sesuai dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, telah melukai hati umat non muslim yang selama ini dalam kehidupan beragama yang dianutnya tidak pernah melakukan aktifitas keagaamaan, kemasyarakatan bahkan aktifitas politik yang bertentangan dengan Pancasila atau yang menolak Pancasila atau yang hendak mengantikan Pancisila dengan Ideoligi agama yang dianut.

"Eggie Sudjana seharusnya menyadari bahwa upaya yang sedang dia lakukan di MK adalah upaya mencari keadilan untuk menolak Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas. Perpu No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas dan UU Ormas No. 17 Tahun 2013, bertujuan untuk menertibkan Ormas-Ormas anti Pancasila. Baik Perpu No. 2 Tahun 2017 maupun UU No. 17 Tahun 2013 di dalam naskah akademis maupun dalam rumusan pasal demi pasalnya, sama sekali tidak mengatur tentang syarat-syarat keberadaan agama dan tidak mengatur tentang bagaimana sebuah agama dibubarkan," katanya.

Persoalan Perpu itu, lanjutnya, adalah persoalan ormas, persoalan bagaimana negara mengeksekusi kebijakan penegakan hukumnya manakala negara berada dalam ancaman krisis ideologi karena terdapat ormas yang mencoba menggagalkan keberadaan Pancasila sebagai dasar negara atau Ormas yang aktifitasnya bertentangan dengan asas Pancasila.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper