Kabar24.com, SAMARINDA - Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari kembali membantah tuduhan menerima gratifikasi terkait izin lokasi sawit dan pembangunan Mal Citra Gading.
“Atas nama keadilan dan kebenaran yang semoga masih ada di negeri ini, saya dituduh menerima uang dari bapak Abun ini tgl 22 Juli 2010 melalui transfer dan 5 Agustus, saya berani sumpah apapun bahwa ini jual beli emas,” kata Rita melalui akun Facebooknya, Rabu (4/10/2017).
Melalui pesan singkat ke Bisnis.com, Rita membenarkan pernyataannya di akun Facebook, bahwa ia tak akan mau menerima apapun dari Direktur PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya tanda tangan izin Abun 8 Juli, seminggu pasca menjadi bupati pertama, Abun dulu di pilkada pendukung calon lain, mana mungkin saya mau menerima apapun dari dia, karena jual beli emas saya minta di transfer, dan itulah saya dikatakan terima gratifikasi,” jelas Rita.
Selain itu, Rita meminta bukti dirinya menerima suap dari PT Citra Gading, melalui perantara tim suksesnya Khairuddin.
“Katanya PT Citra Gading memberikan uang ke Khairudin untuk saya, apa buktinya. Jangan hanya katanya, katanya. Hukum itu harus adil, saya hanya mengelus dada, atas pemberitaan yang ada,” kata Rita.
Baca Juga
Terburu-buru
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya, menurut Rita, sangat terburu-buru.
“Saya katakan sekali lagi penetapan saya sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Saya akan sampaikan pada dunia saya tidak bersalah, saya tidak korupsi, semoga tuhan mendengarkan saya dan membukakan hati KPK,” ucap Rita.
“Rakyat Kukar bantu doa saya, siang malam, bahkan tidurpun aku memikirkan Kukar agar setara dengan daerah lain,dan semoga kita semua dijauhkan dari bala, amin,” katanya.
KPK resmi menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka suap di sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Selain Rita, KPK telah menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka bersama Khairudin, ketua tim suksesnya dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur pada 2018, serta Tim 11 yang diduga memiliki kaitan dengan berbagai proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Adapun tersangka lainnya adalah Hery Susanto Gun, Dirut PT Sawit Golden Prima (SGP).
Hery, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan diduga memberikan uang sebanyak Rp6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan lahan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar kepada PT SGP.
“Suap itu, diduga diterima sekitar Juli dan Agustus 2010 dan terindikasi pemberian suap bertujuan untuk memuluskan proses perizinan lokasi perkebunan,” ujarnya, Kamis (28/9/2017).