Kabar24.com, JAKARTA- Pemeriksaan atas Yuliana Firmansyah, mantan Head of AHCS Claim & Medical Hotline PT Asuransi Allianz Life Indonesia terkait dugaan pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen terpaksa ditunda.
Yuliana yang sebelumnya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (4/10/2019) ternyata tidak hadir dan meminta dilakukan penundaan.
"[Yuliana] tidak datang," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan, Rabu (4/10/2017).
Menurut Adi ketidakhadiran Yuliana, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama mantan Presdir Allianz Life Indonesia Joachim Wessling Joachim Wessling, karena pihak mereka masih mengumpulkan alat bukti. Namun, tidak dijelaskan alat bukti yang dimaksud.
Pemeriksaan ulang dijadwalkan akan dilaksanakan Rabu (11/10/2017). Adapun pemeriksaan atas Joachim juga akan dilaksanakan minggu depan tetapi belum ada informasi kapan pastinya dia akan diperiksa.
Kasus ini bermula dari pengajuan klaim oleh nasabah asuransi Allianz bernama Ifranius Algadri untuk biaya dua kali perawatan yang dia terima untuk dua penyakit berbeda di rumah sakit berbeda sejumlah total Rp16,5 juta.
Baca Juga
Dari jumlah itu, Rp9 juta merupakan klaim untuk rawat inap di rumah sakit Omni pada 28 November-3 Desember dengan keluhan gastro entitis dan keracunan makanan sementara Rp7,5 juta lainnya untuk keluhan demam Thypoid di mana Ifranius dirawat di rumah sakit Mayapada.
Menurut Alvin Lim, kuasa hukum Ifranius, pihak asuransi menolak klaim kliennya karena tidak bisa menyertakan rekam medis lengkap yang diminta sebagai syarat tambahan di luar polis oleh pihak penyedia layanan asuransi. Padahal, ketika diminta oleh pihak Ifranius, rumah sakit menolak memberikan karena hal tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
Akhirnya Ifranius pun melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya pada 3 April 2017. Kedua terlapor, Yuliana dan Joachim kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 20 September 2017.
Menurut Alvin pada 22 Agustus pihak Allianz sempat membayarkan klaim yangbsebelumnya ditolak tersebut. Namun, Ifranius mengembalikan uang tersebut ke pihak Allianz karena tidak ingin kasus ini berubah menjadi kasus perdata atau tidak mau diajak berdamai setelah membuat laporan.
"Taktik lawyer lawan adalah dengan membayarkan klaim dapat merubah status kasus pidana menjadi PERDATA karena kerugian telah terbayarkan.. tapi kami mentahkan. Pelapor ingin kasus lanjut," kata Alvin.