Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Setya Novanto dalam kapasitasnya sebagai saksi atas tersangka lain.
Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK mengungkapkan bahwa perpanjangan pencegahan berpergian ke luar negeri itu dilakukan bukan sebagai bentuk langkah penyidikan baru terhadap Setya Novanto.
“Perpanjangan pencegahan SN dilakukan dalam statusnya sebagai saksi atas tersangka lain dalam surat perintah penyidikan yang lain,” katanya, Senin (2/10/2017).
Meski demikian, dia belum mengetahui persis jangka waktu perpanjangan penindakan tersebut. Sebelumnya KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pencegahan terhadap Setya Novanto selama enam bulan dan baru-baru ini diperpanjang.
Setya Novanto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini kembali berstatus sebagai saksi setelah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan penetapan statusnya tidak sah.
Dalam persidangan, Hakim Cepi Iskandar mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Setya Novanto yang dikeluarkan pada 17 Juli 2017 lantaran KPK tidak menunjukkan proses penyelidikan terhadap Novanto.
Di samping itu, bukti yang diajukan oleh komisi antirasuah bukan berasal dari tahap penyelidikan dan penyidikan untuk perkara Novanto, melainkan dalam perkara dengan tersangka Irman, Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang menurut KPK masih bertalian dengan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Cepi menilai, hal ini tidak sesuai dengan prosedur penetapan tersangka dalam Undang-udang (UU) No.30/2002 maupun prosedur standar yang ditetapkan oleh KPK.
Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Novanto yang diterbitkan pada 18 Juli 2017 dianggap tidak berlaku dan memerintahkan KPK agar penyidikan terhadap Novanto dihentikan.
Meski demikian, sebagian permohonan Setya Novanto tidak dikabulkan oleh hakim seperti pencabutan pencegahan Novanto dengan bahwa wewenang pencabutan pencegahan merupakan wewenang administrasi lembaga lain yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang dimohonkan oleh KPK.
Permohonan lain yang tidak dikabulkan adalah melepaskan Setya Novanto dari tahanan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka Ketua DPR tersebut belum pernah ditahan oleh penyidik KPK.