Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Kehakiman periode 1993-1998, Oetojo Oesman, meminta publik menghormati gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Bung Novanto minta praperadilan itu biasa. Itu kan cara untuk buktikan apakah benar hukum acara pidananya,” katanya dalam konferensi pers Menuju Musyawarah Nasional Rekonsiliasi Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) X di Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Oetojo menambahkan Setya Novanto berhak membela diri secara terbuka. Praperadilan, kata dia, adalah langkah maksimal yang dimungkinkan dalam hukum Indonesia bagi tersangka kasus pidana, termasuk buat sang Ketua DPR itu.
“Kami gembira Bung Novanto diberikan kesempatan untuk praperadilan. Itu bagus untuk pendidikan hukum kita,” ujar Ketua Harian Dewan Pembina SOKSI ini.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional SOKSI Ali Wongso Halomoan Sinaga juga meminta publik dan kader Partai Golkar untuk menghargai upaya praperadilan Novanto. Menurutnya, wajar apabila Novanto mencari keadilan karena merasa tidak bersalah.
“Kami menjunjung supremasi hukum dan menghargai asas praduga tak bersalah,” kata Ketua DPP Partai Golkar ini.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Novanto mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun. Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin oleh hakim tunggal Cepi Iskandar.