Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pailit, Tagihan Pajak ke PT Citra Maharlika Rp71 Miliar

Atas piutang tersebut, kantor pajak selaku kreditur preferen telah melakukan sita aset yang menjadi budel pailit debitur.

Bisnis.com, JAKARTA – Tagihan Kantor DJP Jawa Barat terhadap pajak tertunggak PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (dalam pailit) mencapai Rp71 miliar.

Atas piutang tersebut, kantor pajak selaku kreditur preferen telah melakukan sita aset yang menjadi budel pailit debitur.

Salah satu kurator kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (dahulu PT Cipaganti Cipta Graha Tbk.) mengatakan kantor pajak telah melakukan sita seluruh aset sesuai ketentuan perpajakan.

Adapun aset perusahan bersandi CPGT yang telah disita antara lain 1.000 armada, spare parts, tanah, dan bangunan.

“Dari aset yang disita kantor pajak, terdapat hak-hak kreditur lainnya,” tuturnya, Selasa (12/9/2017).

Oleh karena itu, tim kurator sedang berupaya agar aset tersebut dapat diberikan ke tangan kurator. Dengan demikian, kurator dapat melakukan pemberesan aset.

Selain itu, kreditur separatis atau pemegang hak kebendaan dapat melakukan eksekusi terhadap aset yang menjadi jaminannya. Pasalnya, seluruh aset CPGT yang dijaminkan ke bank, seluruhnya disita oleh kantor pajak.

“Kreditur separatis ini kan punya hak eksekusi sendiri kalau Cipaganti sudah ditetapakan dalam keadaan insolven [gagal bayar],” sebutnya.

Tri menyebutkan kantor pajak telah memegang aset tanah di Kalimantan dengan taksiran harga mencapai Rp35 miliar. Sehingga, separuh tagihan kantor pajak sudah ditutup oleh aset tanah tersebut.

Oleh karena itu, kantor pajak bisa memberikan aset lainnya untuk dieksekusi oleh kurator maupun kreditur separatis.

Tujuannya, untuk memberikan angin segar kepada kreditur lainnya. Sehingga piutang kreditur separatis dan konkuren terjamin dapat dibayarkan.

Kurator juga meminta hakim pengawas untuk segera menetapkan CPGT dalam  masa insolvensi.

Kuasa hukum CPGT Putu Bravo menuturkan kantor pajak memang bergerak sangat cepat di luar kendali perseroan. Bahkan, kantor pajak melakukan sita aset ketika CPGT masih dalam proses PKPU.

Putu menjelaskan, sita aset oleh pajak dilakukan bertahap sejak 18 April 2017. Mereka menyita armada di kantor CPGT yang berlokasi di Bandung, Sleman, Jambi, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar.

Selain menyita armada, kantor pajak juga telah mengambil aset alat berat di Kalimantan dan tanah bangunan di Semarang. Selain kantor Pajak, pihak Polda Jawa Barat juga melakukan sita aset atas kasus penggelapan uang oleh mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi.

Tim kurator mencatat Cipaganti memiliki total utang senilai Rp320 miliar dalam proses kepailitan. Jumlah ini meningkat dari tagihan semasa PKPU sebesar Rp256 miliar.

Adapun kreditur separatis dengan tagihan terbesar yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk. Rp71 miliar.

Selanjutnya disusul oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rp27,5 miliar, PT Bank Bukopin Tbk.  Rp21 miliar, dan PT Bank Permata Tbk. Rp20 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper