Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sita Aset Pajak Dicoret, Kreditur Cipaganti Dapat Kejelasan Pembayaran

hakim pengawas telah mengabulkan permintaan kurator dengan mengeluarkan surat perintah pencoretan sita aset oleh pihak pajak.
Cipaganti/Ilustrasi
Cipaganti/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kreditur PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dalam pailit) dapat bernafas lega lantaran aset debitur tak jadi dikuasai oleh Kantor Pajak.

Pasalnya hakim pengawas telah mengabulkan permintaan kurator dengan mengeluarkan surat perintah pencoretan sita aset oleh pihak pajak.

Dengan begitu, aset-aset yang disita pajak dapat dieksekusi oleh kreditur separatis dan kurator. Sebab, aset yang menjadi budel pailit itu bukan hanya hak dari pajak selaku kreditur preferen melainkan hak kreditur separatis dan konkuren.

Kurator kepailitan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (dahulu Cipaganti) Tri Hartanto mengatakan penetapan hakim membawa angin segar terhadap proses kepailitan ini. 

"Hak eksekusi pajak telah dihapuskan karena kepailitan adalah sita umum. Jadi sita-sita lainnya [pajak] harus gugur demi hukum," katanya saat ditemui di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhir pekan lalu.

Hakim pengawas, lanjut dia, mengeluarkan surat perintah percoretan sita aset Pajak pada pertengahan September lalu. Dalam waktu yang sama, hakim pengawas juga telah menetapkan debitur dalam masa insolvensi.

Tri menambahkan, kurator telah bekerja melakukan pemberesan aset dalam kurun sebulan terakhir ini. Dia mengaku sejumlah utang debitur telah terbayarkan, khususnya kreditur separatis yang memegang jaminan.

Kreditur separatis memiliki hak eksklusif untuk mengeksekusi jaminannya sendiri tanpa lewat kurator. 

"Yang pasti aset bodel pailit yang dijaminkan ke separatis telah dilakukan eksekusi. Asetnya hampir 1.000 unit kendaraan," ujarnya.

Pencatatan penerimaan berkas barang jaminan dikelola oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Tri melanjutkan barang jaminan ada di bawah KPKNL Bandung. Beberapa kreditur separatis telah melakukan eksekusi. Selanjutnya, sisa aset dari kreditur separatis akan dilelang oleh kurator untuk menutup tagihan kreditur konkuren atau tanpa jaminan.

Utang Cipaganti kepada kreditur separatis sebesar Rp178 miliar. Sementara itu, utang ke kreditur konkuren Rp67 miliar.

"Saat ini kami masih menunggu separatis mengeksekusi haknya sampai batas waktu 18 November," terangnya.

Dalam prosesi ini,  Kantor Pajak DJP Jawa Barat sempat melakukan perlawanan. Pihak pajak mengirimkan surat ke hakim pengawas tentang ketidaksetujuannya dengan perintah pencoretan sita aset.

Menurut Tri, pencoretan tersebut tidak menyalahi undang-undang.

Pencoretan sita aset telah diatur dalam Pasal 31 ayat (2) No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pasal itu berbunyi semua penyitaan yang dilakukan menjadi hapus atau kalau diperlukan hakim pengawas harus memerintahkan pencoretannya.

Kurator mencatat tagihan kantor pajak terhadap debitur Rp71 miliar. Kendati begitu, pajak memegang aset tanah di Kalimantan dengan taksiran harga Rp71 miliar. Dengan begitu, separuh piutangnya paling tidak sudah terbayarkan. 

Adapun total kewajiban Cipaganti dalam proses kepailitan sebesar Rp320 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper