Bisnis.com, JAKARTA— Merek kudapan Soerabi Enhaii diperebutkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Masing-masing penggugat dan tergugat mengklaim sebagai penerus bisnis resto asal Bandung setelah Soerabi Enhai bangkrut pada 2010.
Adapun penggugat perkara merek ini adalah pengusaha kuliner Andri Anies dan Yasmar. Sedangkan tergugat yakni Cecep Sumarno. Penggugat berusaha membatalkan merek Soerabi Enhai milik tergugat dengan perkara No.42/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN.Jkt.Pst
Kubu Cecep Sumarno (tergugat) tidak terima dengan gugatan tersebut. Tergugat menolak dalil-dalil gugatan dalam peitum penggugat.
Kuasa hukum kubu Cecep Sumarno, Rotua Monica Sinaga berujar kliennya merupakan pemilik merek Soerabi Enhail yang sah.
Berdasarkan fakta hukumnya, ujar dia, tergugat telah mengembangkan usaha makanan dengan merek Soerabi Enhai pada 2008. Dia juga mengklaim sebagai pihak yang memperkenalkan merek tersebut di Bandung atau daerah lain di Jawa Barat.
Baca Juga
“Dengan fakta ini kami tidak terima dengan gugatan penggugat,” katanya dalam berkas jawaban yang diperoleh Bisnis, Senin (11/9/2017).
Selanjutnya, Rotua menambahkan gugatan penggugat ke PN Jakpus dianggap salah alamat. Seharusnya, tambah dia, gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, penggugat mencoba membatalkan putusan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan atau lembaga negara, dalam hal ini yaitu Direktorat Merek, Ditjen Kekayaan Intelektual.
Atas hal ini, tergugat mengajukan eksepsi kompetensi absolut. Artinya, PN Jakpus tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili masalah ini.
Perkara ini bermula ketika para penggugat berupaya membatalkan merek Soerabi Enhaii milik Cecep Sumarno.
Andri dan Yasmar (penggugat 1 dan 2) mengklaim merupakan pemilik yang sah dari merek kudapan Soerabi Enhaii setelah pemilik aslinya mengalami kebangkrutan pada 2010.
Kuasa hukum para penggugat Nasrullah Nasution mengatakan para penggugat terkendala dalam mendaftarkan merek Soerabi Enhaii di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pasalnya, merek Soerabi Enhaii telah terdaftar di DJKI atas nama Cecep Sumarno (tergugat). Merek tergugat terdaftar dengan No. IDM000147196 yang melindungi kelas barang 30. Kelas barang tersebut meliputi makanan kue, dan kudapan dari tepung.
Nasrullah menjelaskan penggugat I merupakan pemilik yang sah atas merek Soerabi Enhaii. Penggugat I secara resmi mendapatkan hak pengalihan merek dari pemilik asli Soerabi Enhaii Bandung, Asep Solihin pada 2010. Asep telah mendaftarkan merek Soerabi Enhaii pada 2008 dengan No IDM000147196.
Selanjutnya, merek tersebut dialihkan kepada penggugat I beserta seluruh usahanya.
Bahkan, pengalihan merek dilakukan di hadapan notaris. Perjanjian pengalihan merek ini tercatat dalam Akta No.4 pada 6 Agustus 2010.
“Pengalian merek Soerabi Enhaii ini sah dan resmi kepada penggugat I. Atas dasar apa tergugat mendaftarkan merek tersebut,” katanya.
Para penggugat juga turut menyeret Direktorat Meret, DJKI sebagai tergugat II lantaran meloloskan merek tergugat I.