Bisnis.com, JAKARTA — Kreditur Petroselat Ltd memberikan waktu 15 hari kepada calon investor melakukan uji tuntas terhadap debitur. Jika investor gagal merapat, agenda berikutnya ialah voting proposal perdamaian.
Kuasa hukum pemohon pailit, PT Sentosa Segara dan PT OSCT Indonesia, Hendra Setiawan Boen mengatakan waktu 15 hari sudah dirasa cukup dibandingkan dengan 30 hari untuk melakukan due diligence bagi investor.
Tidak hanya soal waktu uji tuntas, kreditur juga mengharapkan investor dapat dihadirkan dalam rapat kreditur. “Kalau 30 hari dirasa terlalu lama, karena pembahasan sudah berlarut-larut,” ujarnya, Rabu (6/9/2017).
Sang calon investor, PT Aserra Capital yang akhirnya secara resmi disebut sebagai penyuntik dana. Sebelumnya, kreditur menganggap ada beberapa nama calon investor, seperti PT Petro China Company Indonesia.
Kreditur lainnya, Direktur Utama PT Sigma Cakrawala International Danang Wibowo juga senada untuk tidak memberikan waktu 30 hari bagi calon investor melakukan uji tuntas terhadap Petroselat Ltd.
Pihaknya juga mendesak debitur menunjukkan valuasi perusahaan, sehingga kreditur mengerti kondisi akhir Petroselat. Sejauh ini, kreditur merasa tidak pernah diberikan ruang untuk mengetahui posisi aset perusahaan.
Baca Juga
“Debitur juga sekarang sudah pasrah dengan kondisi kepailitannya, baiknya kami diberitahu kondisi valuasinya,” tambahnya.
Perusahaan minyak dan gas ini mengantongi total kewajiban sebesar Rp116,89 miliar kepada 45 krediturnya. Jumlah tersebut merupakan total tagihan kreditur konkuren yang didaftarkan kepada tim kurator.