Bisnis.com, Nusa Dua – Japan Fair Trade Commision berkomitmen membantu Indonesia dalam memberantas aksi persaingan tidak sehat di sektor pangan.
Otoritas persaingan usaha asal Negeri Sakura ini akan mentransfer ilmu persaingan usaha yang telah dipraktikan negeri tersebut selama 70 tahun.
Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC) Kazuyuki Sugimoto mengatakan pihaknya mendukung fokus Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di sektor pangan. Pasalnya, Jepang juga membutuhkan waktu lama untuk mengurai permasalahan di tata niaga pangan.
“Kami akan membantu membagikan pengalaman di komoditas pangan dan agrikultur,” katanya dalam konferensi pers The 13 East Asia Top Official Meeting on Competition Policy (EATOP) di Nusa Dua Bali, Selasa (6/9/2017).
Ketua KPPU Syarkawi Rauf didampingi Ketua Japan Fair Trade Commission Kazuyuki Sugimoto (kedua dari kiri) dan Deputi Asian Development Bank Institute Kim Chul Ju (kanan)
Menurut Sugimoto, sektor pangan ditujukan untuk hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, sistem produksi, distribusi hingga konsumsi harus diawasi.
Dia menerangkan pola perilaku anti persaingan harus bisa dideteksi lebih awal. Inilah yang akan menjadi tugas dari otoritas persaingan usaha di negara manapun.
Salah satu langkah yang dilakukan Jepang yakni dengan membentuk pasar lelang untuk komoditas tertentu. Di samping itu, Jepang juga memiliki sistem koperasi pertanian yang kuat. Sehingga, sistem integrasi produksi hingga distribusi selesai di level petani.
Ilmu-ilmu seperti itu telah dibagikan ke pengawas persaingan Indonesia. JFTC tidak segan mengundang KPPU ke Jepang untuk studi lapangan.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan penanganan persaingan tak sehat di komoditas pangan di Indonesia cukup tertinggal dari negara lain seperti Jepang dan Australia.
“KPPU akan belajar dari negara lain termasuk Jepang sehingga bisa mengurangi ketimpangan implementasi hukum persaingan usaha,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Deputi Asian Development Bank Institute (ADBI) Kim Chul Ju menuturkan pengawasan anti persaingan di sektor pangan harus dilakukan secara masif dan ketat. Pasalnya, sektor pangan berujung pada kerugian dan kepuasan konsumen.