Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

First Travel: Jamaah Harus Berangkat, Ini Utang Dunia Akhirat

Deski menjelaskan kerja sama dalam bentuk konsorsium sebenarnya jamak terjadi dalam usaha agen perjalanan umrah. Dukungan memberangkatkan jamaah, menurutnya, juga mendapat dukungan pengurus untuk memungkinkan dilakukannya perjalanan sementara, meski proses hukum berlangsung.
Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir
Sejumlah barang bukti ditunjukkan kepada wartawan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA -- PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel mengklaim mampu memberangkatkan jemaah umrah dalam 6 bulan ke depan. Menurut mereka, dana calon jamaah yang nyangkut merupakan utang dunia dan akhirat.

Kuasa hukum First Travel (debitur) Deski terlihat tenang dan meladeni beberapa pertanyaan jamaah di sela-sela rapat kreditur perdana penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) First Travel.

Seusai rapat kreditur, kuasa hukum First Travel juga tampak tampak meladeni ajakan foto jamaah. "Kami tetep berangkatkan jamaah, dengan konsorsium atau pakai izin agen lain. Kata Pak Andika Surachman [Bos First Travel], ini merupakan utang dunia akhirat," tuturnya, Selasa (5/9/2017).

Deski menjelaskan kerja sama dalam bentuk konsorsium sebenarnya jamak terjadi dalam usaha agen perjalanan umrah. Dukungan memberangkatkan jamaah, menurutnya, juga mendapat dukungan pengurus untuk memungkinkan dilakukannya perjalanan sementara, meski proses hukum berlangsung.

"Untuk refund juga ada dipikirkan, tapi kami fokus untuk memberangkatkan. Kalau pengembalian uang akan semakin rumit mekanismenya," ujarnya.

First Travel: Jamaah Harus Berangkat, Ini Utang Dunia Akhirat

Ratusan polisi berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat berlangsungnya rapat kreditur First Travel--David Eka Issetiabudi

Rapat kreditur yang dijaga ketat oleh petugas kepolisian ini, setidaknya berjalan hampir 2 jam. Dalam pantauan Bisnis.com, setidaknya ada 300 polisi yang bersiaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dalam jalannya rapat kali ini, banyak dihujani pertanyaan administrasi seputar pengajuan tagihan kreditur kepada pengurus. Tak sedikit pula yang menanyakan soal kemampuan debitur memberangkatkan jamaah.

Disinggung soal proposal perdamaian, Deski menyebut masih merumuskannya. Akan tetapi, salah satu fokusnya adalah memberangkatkan jamaah, dengan termin waktu 6 bulan setelah musim haji berlangsung.

"Kami anggap semua ini teguran, mohon dibuka pintu maafnya. Untuk jamaah yang belum daftar tagihan silahkan mendaftar agar mendapatkan haknya," tambahnya.

Tim pengurus memberikan tenggat waktu hingga 15 September kepada para kreditur/calon jamaah untuk menyerahkan tagihannya.

First Travel telah diputus dalam masa penundaan kewajiban pembayaran utang pada 22 Agustus lalu.

First Travel (debitur) wajib merestrukturisasi utangnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat di bawah pengawasan hakim pengawas.

First Travel: Jamaah Harus Berangkat, Ini Utang Dunia Akhirat


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper