Kabar24.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter guna mempersiapkan generasi bangsa yang lebih baik.
Presiden Joko Widodo mengaku telah menandatangani produk hukum tersebut didampingi kiai dan pimpinan ormas Islam. Ormas tersebut di antaranya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Al Irsyad Al-Islamiyyah, Al Washliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Majelis Ulama Islam, dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia.
"Saya berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Rabu (6/9/2017).
Dia menambahkan Perpres tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, sehingga bisa segera terlaksana.
Selain itu, bisa menjadi payung hukum bagi Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter di madrasah, sekolah, dan masyarakat.
"Saya kira kekuatan kepentingan Perpres sini ada disitu," ujarnya.