Bisnis.com, JAKARTA — Sepuluh perusahaan pendukung industri minyak dan gas melaporkan anak usaha PT Sugih Energy Tbk, Petroselat Ltd ke Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Kesepuluh pelapor merupakan vendor dari Petroselat Ltd untuk berbagai proyek terlapor. Para pelapor kecewa lantaran Petroselat tidak kunjung membayar kewajibannya. Pelapor juga mencium ada gelagat penipuan dan penggelapan uang.
Sepuluh perusahaan tersebut terdiri dari PT Petro Bangun Engineering, PT Iliadi Cipta Energi, PT Optima Sumber Energi, PT Mitra Galpetri dan PT Jotti Dakkar.
Ada pula PT Sigma Cakrawala International, PT COSL Indo, Konsorsium PT GBU-PT DPS Indonesia, PT Tridaya Esa Pakarti dan PT Tucan Pumpco Services Indonesia. Kesepuluh terlapor mengantongi tagihan dengan total US$5 juta.
Legal Counsel PT Tucan Pumpco Services Indonesia Abdurrahmansyah mengatakan Petroselat Ltd memiliki kewajiban yang tidak dibayarkan hingga laporan pidana diajukan.
“Akhirnya kami, 10 kreditur membuat paguyuban untuk melaporkan ke polisi agar diusut tuntas hingga ke induk usaha Petroselat [Sugih Energy ],” katanya kepada Bisnis, Senin (21/8/2017).
Baca Juga
Adapun para pelapor menuduhkan adanya tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang oleh Direktur Petroselat Achmad Iphini Yuni. Laporan tersebut diklaim sesuai dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 379a KUHP dan 372 KUHP jo Pasal 3 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Abdurrrahmansyah menuturkan PT Tucan Pumpco telah mengerjakan proyek cementing di Selat Panjang, Riau. Proyek itu mulai dikerjakan pada September 2015 dengan nilai US$125.024. Namun terlapor tidak membayar prestasi tersebut hingga proyek selesai pada Desember 2015.
Dia berujar laporan pidana dianggap efektif untuk menjerat Petroselat, jajaran direksi dan induk usahanya secara tanggung renteng. Berkaca pada pengalaman sebelumnya, pihaknya tidak mengajukan permohonan pailit. Pasalnya, salah satu pelapor yakni PT Petro Bangun Engineering pernah ditolak permohonan pailitnya oleh pengadilan niaga.
“Penagihan sudah kami lakukan berkali-kali hingga somasi tapi tidak ada hasil. Sekarang kami langsung maju pidana,” tuturnya.
Selain di Bareskrim, Petroselat Ltd sedang menjalani proses kepailitan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Petroselat tercatat memiliki 48 kreditur dengan tagihan sementara Rp150 miliar.
Kepailitan Petroselat Ltd diajukan PT Sentosa Segara Mulia Shipping dan PT Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia atas utang US$1 juta. Kedua perusahaan ini tidak termasuk pelapor pidana di Bareskrim.