Bisnis.com, JAKARTA-- Siang tadi, Jumat (11/8/2017), Polda Metro Jaya melakukan operasi razia bagi kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih di ruas jalan Lapangan Banteng Selatan.
Operasi tersebut bertujuan untuk mengawasi pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraannya.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra mengatakan operasi pemeriksaan kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan utamanya menyasar kepada pemeriksaan pajak kendaraan.
\"Kita akan koordinasikan dulu dengan instansi lain, namun dasar hukum sudah jelas. Kita dukung daerah optimalkan pajak daerah dan pusat,\" katanya.
Untuk memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta, saat ini Pemprov DKI memberikan kesempatan pelunasan PKB pada 19 Juli hingga 31 Agustus 2017 dengan penghapusan sanksi bunga
Namun jika pemilik kendaraan tertangkap dalam kondisi belum melunasi pajak, Halim mengatakan pemutihan tidak akan berlaku.
Baca Juga
\"Kan sudah dibuka kesempatan pemutihan bebas denda pajak sampai 31 Agustus. Tapi karena tidak dimanfaatkan ada persyaratannya, kalau kena razia tidak kena pemutihan,\" tukasnya.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah menambahkan Pemeriksaan kendaraan bermotor nantinya akan dilaksanakan dalam bentuk operasi razia kendaraan di jalan-jalan oleh Polda Metro Jaya, kemudian di beberapa lokasi kantong parkir serta pemeriksaan di kediaman wajib pajak (door to door).
\"Operasi akan digelar 5 titik. Kalau dia terperiksa, tidak bawa [surat], STNK atau SIM mati, sekalian di situ dilakukan penegakan hukum. Antara hak dan harus kewajiban seimbang,\" ujarnya.