Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka tindak pidana penipuan, pencucian uang dan penggelapan atas nama Lyana alias LW dan George alias GRH di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan kedua pelaku yang diketahui merupakan suami isteri itu telah melakukan tindak pidana di empat lokasi yang berbeda.
Yaitu Glodok Jakarta Barat, Tangerang Selatan Banten, Surabaya Jawa Timur dan Bukit Barisan Kota Medan Sumatera Utara pada waktu yang berbeda.
Argo menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh Pasutri tersebut yaitu membujuk rayu korban untuk menawarkan dan menjual valas dengan mata uang asing, lalu kemudian setelah diterima mata uang asing itu, kedua tersangka tidak memberikan uang asing tersebut.
"Tersangka ini malah menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadinya dengan alasan untuk membayar hutang kepada nasabah sebelumnya. Jadi gali lobang tutup lobang begitu," tuturnya, Senin (11/2).
Menurut Argo, tim penyidik sudah menyita sekitar 4 rekening milik tersangka dengan nilai mencapai Rp20 miliar.
Argo mengatakan kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jadi kedua tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun," katanya.