Kabar24.com, JAKARTA — Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pengecekan terhadap safe house KPK yang diduga digunakan sebagai tempat ‘penyekapan’ saksi.
Sebelumnya, safe house tersebut digunakan oleh penyidik untuk mengkondisikan kesaksian palsu, Niko Panji Tirtayasa.
Niko belum lama ini dipanggil Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK untuk dimintai keterangannya saat menjadi saksi lembaga antirasuah tersebut mempersangkakan Muchtar Effendi dalam kasus suap pilkada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
“Ke lokasi penyekapan memang ada kesepakatan,kami sudah komunikasi dengan polisi sehingga tinggal menunggu satu-dua hari ini. Saya tidak bisa memastikan karena terkait langkah kepolisian. Kalau tiba-tiba pun kami siap karena ini kunjungan dan tidak harus semua anggota Pansus datang. Lusa atau Jumat,” katanya di gedung parlemen, Rabu (9/8/2017).
Menurut dia, apa yang disampaikan saksi-saksi belum bisa disimpulkan dan perlu pendalaman karena banyaknya keterangan. “Banyak hal yang disampaikan Niko dan perlu lihat ke lokasi."