Kabar24.com, JAKARTA—Setelah pekan lalu Pan dan Partai Gerindra melaporkan Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Victor Laiskodat ke Bareskrim Polri, Senin (7/8) giliran PKS mempolisikan politisi asal NTT itu.
Alasan PKS melaporkan Victor ke Bareskrim Polri sama halnya dengan PAN dan Parti Gerindra. Seperti dikatahui, sebelumnya viral video Victor berorasi di Kupang.
Dalam pidatonya itu, Victor menyebut PAN, PKS, Partai Gerindra dan Partai Demokrat mendukung kaum intoleran dan khilafah serta kaum ekstrimis.
Baca Juga
Di kantor Bareskrim Polri, Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru mengatakan dalam pidato Victor mengadung ujaran kebencian dan permusushan dan disampaikan di hadapan masyarakat.
Tindakan Victor itu disebut Zainudin melanggar Pasal 156 KUHP.
“Karenanya kami sampaikan laporan ke Mabes Polri, nanti kami pun akan melaporkan pengaduan ke MKD [Mahkawmah Kehormatan Dewan] DPR. Diduga kuat saudara Victor sudah melanggar sumpah dan janji anggota DPR,” katanya.