Kabar24.com, JAKARTA- Hakim Konstitusi Patrialis Akbar disebut mendorong para pemberi gratifikasi untuk melakukan pendekatan terhadap hakim lain guna meloloskan gugatan uji materi UU No.41/2014.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017), Kamaludin yang merupakan orang kepercayaan Patrialis Akbar bersaksi bahwa politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pernah mempersilakan Basuki Hariman, sang pemberi gratifikasi untuk mendekat dua hakim lainnya.
“Pak Patrialis bilang kalau untuk uang, silakan Pak Basuki melakukan pendekatan [kepada hakim lain],” paparnya di hadapan majelis hakim.
Dua hakim tersebut adalah Suhartoyo dan Arief Hidayat. Mereka belum memberikan pendapat terkait permhonan uji materi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang diajukan oleh asosiasi importir daging sapi di mana Basuki Hariman selaku importir daging sapi juga berkepentingan dengan uji materi tersebut.
Dalam dakwaan, penuntut umum menguraikan bahwa Basuki Hariman selaku pemilik PT Impexindo Pratama, PT Cahaya Timur Utama, PT Cahaya Sakti Utama dan CV Sumber Laut Perkasa, semuanya bergerak di bidang impor daging sapi, bersama Ng Fenny, General Manager PT Impexindo Pratama meminta bantuan Kamaludin untuk mempercepat dikeluarkannya putusan dan mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang (UU) No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Atas permintaan itu, pada Agustus 2016, Kamaludin kemudian menginformasikan kepada Patrialis dan mantan petinggi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa dia akan mempertimbangkan perkembangan pembahasan judicial review tersebut.
Baca Juga
Atas usaha Kamaludin, Patrialis kemudian kemudian melakikan pertemuan dengna Basuki Hariman pada 14 September 2016 di sebuah restoran milik anak Basuki dan dihadiri pula oleh Ng Fenny dan juga anak dari Patrialis. Dalam pertemuan Basuki menyampaikan keinginannya dan dijawab bahwa pembahasan perkara tersebut belum dilakukan sehingga para pengaju uji materi diminta untuk membuat permintaan agar permohonan tersebu segera dibahas dan dituruti oleh Basuki Hariman.
Basuki Hariman kemudian menggelontorkan sejumlah uang kepada Kamaludin yang akan digunakan untuk membiayai aktivitas Patrialis seperti makan di Batam dan bermain golf di Jakarta termasuk bersama mantan Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva termasuk uang sebesar US$10.000 guna membiayai ziarah rohani Patrialis ke Arab sAudi dan pada 30 September 2016 Patrialis menginformasikan bahwa pengajuan uji materi tersebut akan dikabulkan dan lima hari berikutnya Patrialis menyerahkan draft putusan tersebut yang selanjutnya harus dimusnahkan.
Meski demikian, pada 7 Oktober 2016, Patralis menginformasikan bahwa karena majelis hakim berjumlah sembilan orang maka mesti ada kesepakatan bersama untuk mewujudkan keinginan Basuki Hariman agar permohonan uji materi tersebut disetujui. Melalui Kamaludin, Patrialis menyarankan agar Basuki Hariman juga mendekati hakim lainnya yakni I Dewa Gede Palaguna dan Manahan Sitompul yang menolak mengabulkan permohonan uji materi.
Patrialis bahkan menyarankan Basuki Hariman untuk membuat surat kaleng atau pengaduan dari masyarakat agar tim kode etik Mahkamah Konstitusi melakukan proses etik terhadap dua hakim tersebut karena keduanya berupaya meyakinkan hakim lainnya untuk menolak permohonan uji materi di samping menyarankan Basuki untuk melakukan pendekatan kepada Hakim Arif Hidayat dan Suhartoyo yang belum menyatakan pendapat.
Setelah beberapa pertemuan sesudah itu, pada 19 Januari 2016 Patrialis menunjukkan draft putusan terbaru yang isinya mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut kepada Kamaludin yang meneruskan informasi tersebut kepada Basuki Hariman dan beberapa hari kemudian, Patrialis Akbar melalui Kamaludin meminta uang sebesar Rp2 miliar atas jasa-jasanya tersebut.
Ng Fenny kemudian melaksanakan permintaan Basuki Hariman dengan menyuruh bawahannya menukarkan uang tersebut ke dalam kurs Dolar Singapura sebanyak Singa$11.300 dan diberikan kepada Patrialis melalui Kamaludin.