Kabar24.com, JAKARTA --Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hanya Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang berwenang menentukan apakah suatu pasal dalam undang-undang (UU) bertentangan atau tidak dengan UUD 1945.
Seperti diketahui, usai pengesahan di DPR yang diwarnai aksi walk out, banyak pihak yang menentang implementasi UU Pemilu, salah satunya aturan mengenai presidential threshold 20%-25%.
Menurut Tjahjo, anggota DPR, bahkan lembaga DPR tidak berhak menyatakan kalau suatu pasal dalam UU ini inkonstitusional. Begitu juga partai politik (parpol) dan elemen masyarakat.
“Anggota DPR tidak punya hak komentar, pasal ini soal presidential treshold bertentangan dengan UUD atau inkonstitusional, karena yang berhak menyatakan pasal bertentangan dengan konstitusi adalah MK,” katanya, dikutip dari laman Kemendagri, Senin (24/7/2017).
Tjahjo menegaskan kepada pihak tertentu yang menila ambang batas pencalonan presiden serta wakil presiden dalam pilpres inkonstitusional untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, yakni pengajuan uji materi ke MK.
Dia optimistis ambang batas pencalonan presiden ini tidak bertentangan dengan konstitusi. Alasannya, ini sudah sesuai dengan putusan MK No.14/XI-PUU/2013. Dan sudah terbukti dua kali dalam pemilu sebelumnya.
Baca Juga
“Ada anggota masyarakat mau uji materi silakan. Kalau mayoritas fraksi pemerintah sepakati ambang batas, itu ada dasarnya baik UUD dan putusan MK,” ujarnya.