Bisnis.com, JAKARTA – Badan Kepegawaian Nasional mewacanakan status guru dan bidan yang tidak perlu menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resminya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan cukup berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Dengan berstatus P3K, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan kontrak yang ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan,” ujarnya seperti dikutip, Minggu (23/7/2017).
Hal ini didasari fenomena banyaknya guru atau bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS. Hal ini mengakibatkan penyebaran dua formasi jabatan tidak merata.
Padahal, sambungnya, pengangkatan guru dan bidan terutama di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) merupakan kebijakan afirmasi pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Selain fenomena permintaan pindah guru dan bidan, status P3K dinilai menjadi salah satu solusi karena perlu ada langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan atau kesehatan.
“Selain itu untuk menghindari terulangnya fenomena adanya beberapa kepala daerah yang menolak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini,” imbuhnya.