Kabar24.com, JAKARTA - Hingga saat ini, MUI tidak menemukan adanya hal-hal yang melanggar ketentuan akidah pada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas terkait sisi akidah keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia.
"Hasil kajian kemarin belum final betul, secara kajian akidah belum ada masalah ditemukan. Tapi masih ada kajian-kajian lebih lanjut," kata Anwar ditemui di kantornya Jakarta, Kamis (20/7/2017).
Dia mengatakan sejauh ini MUI mengkaji anggaran dasar HTI. Upaya pengkajian juga dilakukan dengan mendatangi langsung fungsionaris HTI dan melakukan kajian lainnya.
Kajian sejauh ini, kata dia, masih belum menunjukkan akidah menyimpang dalam HTI. Keputusan akidah menyimpang sebelumnya sudah dikeluarkan MUI seperti diberlakukan kepada Ahmadiyah dan Islam aliran Syiah.
"MUI kan sebenarnya kajiannya kajian agama dan itu sudah ada komisi pengkajian dan sudah dilaporkan tapi belum selesai. Cuma sebagai gambaran saja kan ada 10 kriteria sesat, MUI keluarkan itu," tuturnya.
Baca Juga
Kesimpulan MUI sementara, kata dia, tidak ada satu pun unsur yang memenuhi kriteria HTI sebagai aliran sesat. Adapun keputusan MUI mengenai HTI rencananya akan keluar pada Selasa (25/7).
Kendati demikian, Anwar mengatakan MUI tidak sependapat jika HTI berupaya mengganti sistem pemerintahan Indonesia dengan sistem kekhalifahan.
"Ya kalau seandainya seperti itu, ya kita keberatan. Karena bagi MUI masalah NKRI sudah final, masalah falsafah bangsa Pancasila sudah final. Jadi kalau ada pihak-pihak yang ingin mengubah NKRI ya kita gak setuju," ujarnya.