Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia turut mendukung Traktat Pelarangan Senjata Nuklir bersama dengan 121 negara lain pada putaran kedua Konferensi Perundingan yang dilaksanakan di New York.
Berdasarkan laman Kementerian Luaar Negeri, Senin (10/7/2017), traktat tersebut berhasil diadopsi dengan pungutan suara 122 negara mendukung, 1 negara menolak (Belanda), dan 1 negara abstain (Singapura).
“Traktat Pelarangan Senjata Nuklir adalah salah satu prasyarat kunci demi tercapainya dunia yang lebih aman, bebas dari malapetaka senjata nuklir”, kata Duta Besar Dian Triansyah Djani sebagai Wakil Tetap RI untuk PBB.
Adopsi traktat tersebut tidak lepas dari peran Duta Besar Hasan Kleib, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, yang juga berperan sebagai Wakil Presiden Konferensi Pelarangan Senjata Nuklir.
Pihaknya telah menjembatani berbagai polaritas yang ada selama jalannya konferensi, termasuk dalam isu-isu yang paling krusial, semisal mekanisme institusional terkait Traktat Pelarangan Senjata Nuklir.
Berbeda dengan argumentasi negara-negara pemilik senjata nuklir selama ini, Dubes Kleib justru memandang senjata nuklir sebagai ancaman bagi perdamaian dunia dan keamanan internasional.
Baca Juga
Menurut Dian, satu-satunya jaminan tidak terjadinya kehancuran dunia dari senjata nuklir adalah penghapusan senjata nuklir dari dunia.
Pada kesempatan tersebut Indonesia juga mematahkan pandangan dan kekhawatiran negara-negara pemilik senjata nuklir bahwa Traktat pelarangan senjata nuklir yang sedang dinegosiasikan tersebut akan memperlemah Non-Proliferation Treaty (NPT).
Sebaliknya, mengingat Indonesia juga merupakan negara pihak dan pendukung kuat NPT, Indonesia menegaskan bahwa Traktat tersebut justru akan semakin memperkuat dan melengkapi NPT.