Bisnis.com, JAKARTA - Dalam perjalanan menuju Ankara, Turki, Presiden dan Ibu Iriana akan singgah terlebih dulu di Banda Aceh untuk memberikan ucapan selamat kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah.
Kepala Negara dan Ibu Negara bakal menyambangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk menyampaikan ucapan selamat. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 dilaksanakan pada Rabu (5/7/2017) pukul 09.00 WIB oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih ini tidak dilakukan di Istana Negara sebagaimana gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi lain. Dikutip dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur Aceh tidak dilantik langsung oleh Presiden.
Payung hukum yang digunakan bukan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), melainkan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh.
Pada Pasal 69 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2006 disebutkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil Gubernur dilakukan oleh mendagri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.