Kabar24.com, JAKARTA -- Polri mengamankan satu orang tersangka berinisial M yang melakukan penyelendupan benih lobster dari wilayah Lombok, NTB.
Penyelundupan 7.000 benih lobster yang dibungkus dalam 19 kantong plastik tersebut dilakukan manakala aparat setempat tengah fokus pada pengamanan Idulfitri.
"Aksi ini seperti hendak menjegal kebijakan pemerintah saat ini yang tengah giatnya memproteksi sumber daya alam Indonesia, salah satunya hasil dari wilayah lautnya, untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya terutama para nelayan," tegas Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto dalam keterangan resmi yang dikutip Bisnis, Jumat (30/6/2017).
Ari menjelaskan, penangkapan itu bermula pada Rabu (28/06/2017) sekira pukul 05.30 WITA oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Aviation Security (Avsec) Bandara International Lombok serta Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM-KHP) Lombok.
Modusnya, benih lobster itu dimasukkan ke dalam tas koper untuk dibawa menuju Batam lalu ke Singapura dengan menggunakan kapal cepat.
"Ini tentu menciderai warisan alam nusantara, ibu pertiwi ini. Seharusnya benih-benih itu hidup, berkembang, lalu menjadi devisa Indonesia. Bukan justru menjadi ladang koruptif segelintir orang," tukas Ari.
Baca Juga
Dari tangan M turut diamankan barang bukti berupa satu koper berisi 19 kantong plastik berisi sekira 7.000 benih lobster jenis mutiara. Lalu tiket pesawat jurusan Lombok - Surabaya - Batam dan telepon selular yang digunakan pelaku.
"Kerugian negara yang nyaris masuk kantong para pelaku yang berjumlah Rp. 1,3 miliar jadi bukti bahwa pemerintah serius melindungi kekayaan alamnya," kata Ari.
Hingga saat ini, pelaku masih dimintai keterangannya untuk pengembangan lebih lanjut. Benih-benih lobster itu kini juga sudah dilepasliarkan kembali.