Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tegaskan Hary Tanoe Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP [diterima kejaksaan] atas nama HT. Jadi ini sudah clear, ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/3/2017).
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017)./Antara-Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6/2017)./Antara-Rivan Awal Lingga

Kabar24.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan bahwa bos MNC Group sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Penegasan kembali bahwa Hary Tanoesoedibyo, pendiri MNC Group, ditetapkan sebagai tersangka didasarkan pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. HT menjadi ditetapkan sebagai tersangka  dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui SMS.

"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP [diterima kejaksaan] atas nama HT. Jadi ini sudah clear, ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/3/2017).

Sedangkan SPDP pada 19 Februari 2017, kata dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya soal status Hary Tanoe sudah SPDP itu, telah dikuatkan oleh Yulianto Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) yang juga selaku pelapor kasus tersebut.

"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.

Ia mengaku sudah melapor kepada Prasetyo soal status HT di Bareskrim Mabes Polri.

"Saya selaku pelapor kasus tersebut, tanggal 15 Juni. Artinya, sebelum Pak JA mengeluarkan statement hari Jumat, tanggal 16 Juni 2017, saya memang melaporkan ke beliau bahwa saya sudah mendapatkan SPDP yang dalam SPDP itu sudah ditetapkan HT sebagai tersangka," ujarnya.

Pesan singkat itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS pada 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi chat WhatsApp dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju".

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibjo.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan Polisi (LP) Yulianto terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper