Bisnis.com, JAKARTA – Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meminta agar ada sinergi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, iNGO, NGO, dan dunia usaha untuk memberikan perlindungan bagi anak-anak jalanan.
Rudoro Susanto, Asisten Deputi Ketahanan dan Kesejahteraan Kemenko PMK, mengatakan hal ini krusial untuk mewujudkan Indonesia Bebas Anak Jalanan 2017. Pihaknya meminta agar setiap kementerian/lembaga (K/L) memberikan langkah-langkah yang mampu mendukung pemberian akta kelahiran kepada anak jalanan.
“Saya meminta partisipasi setiap K/L agar dapat menyukseskan Indonesia Bebas Anak Jalanan. Anak jalanan merupakan anak-anak kita yang juga perlu dilindungi,” ujarnya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Rabu (14/6/2017).
Sejumlah usulan tindak lanjut yang bisa dilakukan K/L a.l. pengupayaan layanan kesehatan melalui program Kartu Indonesia Sehat (KIS), pengupayaan layanan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta penambahan rumah-rumah singgah untuk menampung anak jalanan.
Selain itu, sambungnya, intensifikasi implementasi peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), memorandum of understanding (MoU), peraturan bupati (perbup), peraturan wali kota (perwal) terkait penanganan anak jalanan juga perlu dilakukan.
Kemensos telah menyerahkan akta Kelahiran kepada 4.000 anak jalanan pada April 2017. Penyerahan akta kelahiran ini sebagai upaya pemerintah agar anak jalanan memiliki identitas sehingga dapat lebih mudah dalam mendapatkan akses pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Anak jalanan merupakan anak yang melakukan aktivitas ekonomi dan/atau aktivitas lainnya di jalan secara langsung, termasuk di dalamnya balita yang dimanfaatkan. Anak jalanan memiliki berbagai gambaran situasi buruk, seperti gangguan kesehatan, tidak mengenyam pendidikan, putus sekolah, kekerasan fisik, psikis, dan seksual yang mereka alami, kecanduan rokok, alkohol, hingga narkoba, perilaku seks bebas, hingga rawannya tindak kejahatan.