Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembentukan Kampung KB Terseok-seok, Ini Kata Kemenkes

Pembentukan Kampung Keluarga Berencana (KB) baru hingga saat ini baru mencapai 8,8% dari total target 2017 sebanyak 7.166.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pembentukan Kampung Keluarga Berencana (KB) baru hingga saat ini baru mencapai 8,8% dari total target 2017 sebanyak 7.166.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pembentukan Kampung KB baru mencapai 633 atau 8,8% dari total target tahun ini sekitar 7166.

“Targetnya pada 2017 ini terdapat satu Kampung KB di setiap satu kecamatan, di seluruh Indonesia. Masih ada sekitar 9 bulan lagi untuk mengejar sekitar 6.000 Kampung KB,” tulis pihak Kemenkes, seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (7/6/2017).

Seperti diketahui, Kampung KB dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Januari 2016. Direktur Bina Hubungan Antar Lembaga BKKBN Ary Goedadi mengatakan melalui Kampung KB, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Dengan menggabungkan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga serta pembangunan sektor terkait seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi, budaya dan sektor lainnya dalam rangka mewujudkan keluarga kecil berkualitas,” jelasnya.

Kampung KB merupakan wujud dari pelaksanaan agenda prioritas pembangunan Nawacita ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Selain itu, ada pula Nawacita kelima yaitu meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan Nawacita kedelapan yakni melakukan revolusi karakter bangsa.

Kampung KB merupakan satuan wilayah setingkat RW, dusun atau yang setara, yang memiliki kriteria tertentu. Sebuah kampung harus memiliki syarat-syarat seperti jumlah keluarga miskin di atas rata-rata tingkat desa, tempt Kampung/RW tersebut berada.

Bagi yang membentuk setara desa, jumlah keluarga miskin di desa tersebut harus di atas rata-rata kecamatan, tempat desa itu berada. Selain itu, syarat utama lainnya yakni pencapaian KB di desa tersebut sangat rendah.

Dalam hal kriteria wilayah, setiap kampung KB harus memenuhi unsur seperti berada di wilayah kumuh, kampung pesisir atau nelayan, berada di daerah aliran sungai (DAS), di daerah bantaran kereta api, kawasan miskin (termasuk miskin perkotan), terpencil, wilayah perbatasan, kawasan industri, kawasan wisata, tingkat kepadatan penduduk tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper