Kabar24.com, JAKARTA - Ustadz Alfian Tandjung, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, Rabu (31/5/2017) dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena diduga telah melontarkan kalimat yang memuat kebencian dengan menyebut kader PDIP dan orang dekat Presiden Joko Widodo sebagai PKI.
“Hari ini juga akan dilakukan pemeriksaan tetapi saya belum belum melihat apakah sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. P. Argo Yuwono.
Saat ini, Alfian berada di tahanan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diputuskan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik Mabes Polri.
Penahanan Alfian oleh Mabes Polri ini terkait dengan kasus yang mirip, yakni ujaran kebencia yang dia sampaikan dalam ceramahnya di Surabaya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alfian, Abdullah Al Katiri membenarkan ihwal pemeriksaan dan penahanan kliennya.
Baca Juga
Terkait penahanan Alfian, dia mengatakan pihaknya akan melakukan kajian lebih dalam.
“Kita masih kaji lebih dalam lagi. Ttidak ada korban di situ, harusnya kan yang melapor korban,” katanya.