Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Politisi PKS Al Habsy: Vonis Ahok Cerminkan Peradilan yang Bebas Intervensi

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menilai vonis hakim atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi.
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. ANTARA FOTO/Ubaidillah

Kabar24.com, JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menilai vonis hakim atas kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan yang bebas intervensi. 

“Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat yang dibaca oleh majelis hakim,” ujarnya, Selasa (9/5/2017).

Menurutnya, vonis tersebut juga membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan di negeri kita yang bebas intervensi.

Lebih lanjut politisi dari Fraksi PKS itu mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut sekaligus mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak hukumnya.

“Saya berharap agar vonis hakim ini menjadi pelajaran semua pihak agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama,” ujarnya.

Sementara itu, politisi PDIP Darmadi Durianto mengatakan bahwa partainya menghargai putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Ahok.

Selain itu, Darmadi mengatakan bahwa pihaknya menghargai sepenuhnya proses hukum yang berjalan. "Kita serahkan semuanya pada proses hukum," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper