Kabar24.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan memberikan surat penugasan kepada Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt.) Gubernur DKI sore hari ini, Selasa (9/5/2017), di Balai Kota DKI Jakarta.
Tjahjo menuturkan, keputusan cepat tersebut diambil mengingat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah ditahan sehingga tidak bisa menjalankan tugas sehari-hari sebagai gubernur dan untuk menghindari agar pemerintahan di DKI tetap berjalan serta tidak ada kekosongan pemerintahan.
"Sore hari ini, jam 16.30 WIB, sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat, [saya] memberikan surat penugasan kepada Wagub Djarot sebagai Plt. Gubernur DKI, sampai keputusan hukum tetap atau sampai akhir jabatan Oktober 2017, tergantung mana lebih dahulu," ujar Tjahjo via aplikasi pesan singkat.
Adapun, Tjahjo menuturkan pemerintah tetap menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden terkait pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI.