Kabar24.com, JAKARTA -- Pemerintah telah memutuskan untuk menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta pascavonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bagaimana jelasnya proses pemberhentian tersebut?
Dalam pernyataan pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (9/5/2017), Mendagri Tjahjo Kumolo awalnya menjelaskan, Kemendagri tidak bisa melakukan pemberhentian sementara sebelumnya, karena baik dakwaan alternatif maupun tuntutan jaksa tidak memenuhi ketentuan untuk menonaktifkan Basuki dari DKI-1.
Namun, dengan adanya putusan bersalah dengan hukuman 2 tahun dan perintah penjara, Tjahjo memastikan Ahok akan nonaktif.
Dia mengemukakan, ada beberapa langkah yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat sebelum Ahok resmi dicopot sementara dan digantikan oleh wakilnya, Djarot Saeful Hidayat, sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernu DKI Jakarta.
Pertama, Kemendagri akan meminta salinan putusan dari PN Jakut. Tjahjo menuturkan, pihaknya tidak bisa berbuat apapun sebelum salinan putusan diterima, sekalipun telah melihat proses persidangan.
"Hari ini kami kirim surat ke PN [Jakut] minta salinan putusan. Karena kita tidak bisa dasarnya melihat ke TV," kata Tjahjo.
Pentingnya salinan putusan tersebut, lanjut Tjahjo, karena terkait dengan produk hukum yang akan dikeluarkan oleh pemerintah berupa Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam penyusunan Keppres tersebut, tuturnya, akan termuat pasal-pasal berapa saja yang digunakan oleh majelis hakim ketika memvonis Ahok secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.
Dengan menggunakan dasar salinan tersebut, Tjaho menyampaikan Pemerintah akan melakukan penunjukan kepada Wakil Gubernur untuk menjadi Plt. Gubernur. Nantinya, Mendagri mengatakan, Djarot akan menjabat sebagai Plt. Gubernur sampai gubernur definitif hasil Pemilihan Kepala Daerah 2017 serentak dilantik pada Oktober nanti.
Dia menjabarkan, tahapan-tahapan tersebut bisa dilakukan dalam hitungan hari atau minggu, tergantung seberapa cepat pihaknya mendapat salinan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara , yang berikutnya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo.
Adapun, dalam waktu yang relatif singkat, Jakarta akan memiliki gubernur baru tanpa pelantikan.
"Tidak ada pelantikan [Djarot sebagai Plt. Gubernur]. Itu otomatis, sama kayak kasus Gubernur Riau, Banten, Sumut."