Kabar24.com, JAKARTA - Polisi akhirnya berhasil menangkap salah satu tersangka pelaku penganiayaan dua anggota Paspampres.
Petugas Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pria berinisial R, diduga salah satu penganiaya dua anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Prajurit Satu Pasaribu dan Prajurit Dua Fatah Kudus.
"R ditangkap di Jawa Timur," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Minggu (30/4/2017).
Ia mengatakan petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap R pada Sabtu (29/4) malam.
Argo menuturkan petugas kepolisian masih mengembangkan kasus pengeroyokan itu guna menangkap pelaku lainnya yang diduga lebih dari seorang.
Ia menambahkan penyidik juga akan mendalami motif pelaku menganiaya dua anggota Paspampres itu.
Baca Juga
Menurut Argo, R bekerja sebagai pedagang es balok di sekitar lokasi pengeroyokan dua anggota Paspampres tersebut.
Sebelumnya, dua anggota Paspampres mengalami luka tusuk akibat dianiaya orang tidak dikenal di kawasan Jalan Kesehatan Jakarta Pusat pada Senin (24/4).
Dugaan sementara para pelaku itu terlibat perselisihan dengan dua anggota Paspampres hingga terjadi penusukan.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, awalnya salah satu korban Pratu Pasaribu terlibat percekcokan dengan pengendara sepeda motor.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor itu dibantu dua orang lainnya mengeroyok Pratu Pasaribu, saat itu Prada Fatah melintas untuk menolong korban namun salah satu pelaku memukul Prada Fatah hingga tidak sadarkan diri.
Akibat perkelahian itu, Pratu Pasaribu mengalami luka tusuk pada bagian perut sebelah kanan dan kiri, sedangkan Prada Fatah pendarahan pada bagian mulut dan luka tusuk pada bagian punggung sebanyak lima tusukan.