Kabar24.com, JAKARTA – Meskipun hasil pemungutan suara kreditur sudah ada, tetapi nasib PT Citra Mahardika Nusantara Corpora Tbk. (CPGT) baru akan diketok palu oleh majelis hakim pada 2 Mei mendatang.
Putusan pailit tak terhindarkan lantaran sembilan dari 11 kreditur separatis yang hadir menolak proposal perdamaian. Kesembilan separatis tersebut mewakili tagihan Rp164,7 miliar dari 47 kreditur yang hadir dengan total tagihan senilai Rp245 miliar.
Dengan begitu, hasil voting tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengenai perdamaian.
Pada ayat (1) poin b disebutkan bahwa proposal perdamaian harus mendapat persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir. Juga mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Hasil pemungutan suara ini akan dilaporkan ke majelis hakim pemutus oleh hakim pengawas PKPU. Selanjutnya pada 2 Mei majellis hakim pemutus akan bersidang lagi.
Perusahaan yang dahulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk. itu berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 31 Oktober.
Dalam rapat kreditur dengan agenda voting, debitur diwakili oleh Direktur Utama CPGT yang baru Edwin Kawulusan dan kuasa hukumnya Putu Bravo.
Edwin mengaku tak punya aset lagi karena mayoritas sudah disita Ditjen Pajak dan Polda Jabar. Penyitaan oleh polisi terkait dengan kasus pidana pendiri Cipaganti Andianto Setiabudi.