Bisnis.com, JAKARTA -- PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. (CPGT) resmi pailit seiring dengan ketok palu majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan majelis hakim diambil dari rekomendasi hakim pengawas setelah agenda pemungutan suara, Kamis (27/4/2017).
Ketua majelis hakim Wiwik Suhartono menyatakan berakhir proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) No. 111/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst.
"Mengadili, menyatakan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. pailit dengan segala akibat hukumnya," katanya dalam sidang pengesahan, Selasa (2/5/2017).
CPGT dinyatakan pailit lantaran tidak berhasil meyakinkan kreditur atas proposal perdamaian.
Dalam agenda pemungutan suara, sembilan kreditur separatis menyatakan menolak proposal perdamaian CPGT. Kesembilan separatis tersebut mewakili tagihan Rp164,7 miliar dari 47 kreditur yang hadir dengan total tagihan senilai Rp245 miliar.
Suara tersebut mewakili 2/3 suara dari tagihan kreditur yang hadir. Sehingga sesuai pasal 281 UU No.37/2004, proposal perdamaian tidak diterima mayoritas kreditur dan debitur harus pailit.