Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aset Disita Kantor Pajak, Kreditur CPGT Dapat Apa?

Sembilan dari 11 kreditur separatis menyatakan menolak proposal perdamaian emiten berkode CPGT itu. Kesembilan separatis tersebut mewakili tagihan Rp164,7 miliar dari 47 kreditur yang hadir dengan total tagihan senilai Rp245 miliar.
Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat/ Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Hasil voting kreditur atas proposal perdamaian PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk. tak memihak ke perusahaan jasa transportasi tersebut.

Sembilan dari 11 kreditur separatis menyatakan menolak proposal perdamaian emiten berkode CPGT itu. Kesembilan separatis tersebut mewakili tagihan Rp164,7 miliar dari 47 kreditur yang hadir dengan total tagihan senilai Rp245 miliar.

Alhasil, sesuai Pasal 281 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, proposal perdamaian tidak diterima mayoritas kreditur dan debitur harus pailit.

Bagaimana respons perusahaan? Direktur Utama CPGT Edwin Kawulusan dengan berat hati menerima kenyataan bahwa perusahaan jatuh pailit.

Pihaknya menyerahkan proses pemberesan aset kepada kurator. Meskipun begitu, Edwin angkat tangan mengenai aset apa saja yang masih dimiliki oleh perusahaan jasa transportasi tersebut.

“Bisa dibilang aset kami sudah habis. Sudah tidak ada aset,” katanya saat ditemui usai rapat pemungutan suara di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (27/4/2017).

Hal ini merujuk pada penyitaan aset harta bergerak dan harta tidak bergerak oleh Kantor Pajak.

“Aset bergerak kami seperti armada travel dan mobil, mayoritas telah disita seluruhnya oleh orang [Ditjen] Pajak,” tuturnya.

CPGT tercatat memiliki tagihan terhadap kantor pajak senilai Rp64 miliar per Desember 2015. Namun, jumlah tagihan tersebut terus membengkak hingga mencapai Rp125 miliar per April 2017.

Seperti diketahui, tagihan pajak dari kantor pajak masuk dalam kategori kreditur preferen, sehingga kewajiban pembayaran kepada preferen harus didahulukan di atas tagihan lainnya. Hal ini berlaku juga kepada pesangon karyawan yang harus dibayarkan terlebih dahulu.

“Pajak dan pesangon karyawan memang kami prioritaskan,” ungkapnya.

Kuasa hukum CPGT Putu Bravo menuturkan kantor pajak bergerak sangat cepat di luar kendali debitur. Bahkan, pihak kantor pajak melakukan sita aset ketika debitur masih dalam proses PKPU.

Putu menjelaskan, sita aset oleh Ditjen Pajak dilakukan bertahap sejak 18 April 2017. Mereka menyita armada di kantor CPGT yang berlokasi di Bandung, Sleman, Jambi, Surabaya, Yogyakarta, dan Denpasar.

Selain menyita armada, kantor pajak juga telah mengambil aset alat berat di Kalimantan dan tanah bangunan di Semarang. Selain kantor Pajak, pihak Polda Jawa Barat juga melakukan sita aset atas kasus penggelapan uang oleh mantan Bos Cipaganti Andianto Setiabudi.

“Aset yang disita sudah mencakup keseluruhan aset kami. Jika nanti kurator menemukan aset lain, pastinya akan diserahkan juga ke kantor pajak,” katanya di kesempatan yang sama.

Sebenarnya, ungkap Putu, dia menyayangkan kepailitan ini. Hal ini berujung pada kerugian kreditur konkuren dan separatis sendiri. Pasalnya, CPGT tidak memiliki aset bernilai tinggi di luar aset yang disita oleh Ditjen Pajak.

Dia menginginkan kreditur menyetujui proposal perdamaian untuk kebaikan bersama. Dalam proposalnya, CPGT menawarkan alih saham bagi kreditur separatis. Menurutnya, hanya dalam jangka waktu 2 tahun, kreditur separatis bisa memperoleh pembayaran tagihan.

Sementara itu, kreditur konkuren dengan nilai tagihan di bawah Rp600 juta bisa dibayarkan seiring beroperasinya armada baru. “Skema dan formula pengembalian utang sudah kami godok maksimal untuk para kreditur. Namun jika hasilnya seperti ini apa boleh buat.”

CPGT berstatus PKPU pada 31 Oktober 2016 dengan perkara No.111/Pdt.Sus-PKPU/PN.Jkt.Pst. CPGT memiliki utang senilai Rp245 miliar yang terdiri dari kreditur separatis Rp178 dan kreditur konkuren Rp67 miliar.

Kreditur pemegang jaminan terbesar yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk. Rp71 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rp27,5 miliar, PT Bank Bukopin Tbk. Rp21 miliar, dan PT Bank Permata Tbk. Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper