Kabar24.com, JAKARTA – PT Citra Mahardika Nusantara Corpora Tbk. (CPGT) harus menghadapi kenyataan pailit lantaran mayoritas kreditur tidak menyetujui proposal perdamaian yang disodorkan perusahaan dalam proses PKPU.
Voting atas proposal perdamaian CPGT dilakukan dalam rapat kreditur hari ini, Kamis (27/4/2017). Perusahaan yang dahulu bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk. itu berstatus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sejak 31 Oktober.
Dalam agenda pemungutan suara, sembilan dari 11 kreditur separatis menyatakan menolak proposal perdamaian. Kesembilan kreditur separatis tersebut mewakili tagihan Rp164,7 miliar dari 47 kreditur yang hadir dengan total tagihan senilai Rp245 miliar.
Dengan begitu, hasil voting tersebut tidak memenuhi syarat Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU mengenai perdamaian.
Pada ayat (1) poin b disebutkan bahwa proposal perdamaian harus mendapat persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir. Juga mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Dalam rapat kreditur dengan agenda voting, debitur diwakili oleh Direktur Utama CPGT yang baru Edwin Kawulusan dan kuasa hukumnya Putu Bravo.
Sebelumnya, CPGT sempat mengajukan perbaikan proposal perdamaian dengan mencantumkan pihak ketiga yang akan menjadi salah satu sumber pembiayaan.