Kabar24.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan telah secara bulat mengambil putusan atas pemakzulan (impeachment) Presiden Park Geun-hye akibat keterlibatannya atas skandal suap.
Putusan tersebut memicu protes dari para pendukung Park dan berujung pada tewasnya dua pendukung dalam bentrokan dengan pihak kepolisian.
Pasca putusan MK, ratusan pendukung Park yang menunggu di luar pengadilan berupaya menjebol barikade polisi. Dua pendukung dilaporkan tewas, seorang di antaranya adalah pria tua dengan cedera di kepala.
Hakim ketua pelaksana, Lee Jung-mi, menyatakan bahwa Park telah melanggar konstitusi dan hukum selama masa jabatannya. Ia pun telah menyembunyikan kebenaran dan menindak para kritikus.
“Pencopotan dari jabatannya penting bagi kebaikan perlindungan konstitusi,” tegas Lee dalam sesi dengar pendapat, seperti dikutip Reuters (Jumat, 10/3/2017).
Park menjadi pemimpin pertama yang terpilih secara demokratis namun dipaksa untuk mundur, mengakhiri beberapa bulan yang penuh dengan gejolak di negara tersebut.
Pemakzulan dirinya muncul di tengah meningkatnya ketegangan dengan Korea Utara dan China, serta skandal korupsi yang juga telah menjerat pimpinan Samsung.
Park sendiri telah membantah melakukan kesalahan dan tidak muncul dalam persidangan hari ini.
Dengan pemakzulan terhadapnya, Park, 65, tidak lagi memiliki imunitas sebagai presiden sekaligus dapat menghadapi dakwaan kriminal seputar penyuapan, pemerasan, dan penyalahgunaan kekuasaan terkait tuduhan berkonspirasi dengan temannya, Choi Soon-sil.